Mencari Figur Camat Wewewa Barat Yang “Peka” Dengan Pembangunan di 20 Desa: Membangun Desa, Menata Kota
Sebab, pemerintah kecamatan bukan sekadar instansi administratif yang berada di antara Pemerintah Daerah, melainkan juga mempunyai fungsi pengawasan dan pembinaan di tingkat desa dalam mempercepat pembangunan.
Dalam konteks otonomi, Camat adalah dirigen pembangunan. Keberhasilan desa dalam mengelola dana desa dan potensi lokal sangat bergantung pada sejauh mana sang camat mampu berperan sebagai fasilitator, pengawas, sekaligus motivator.
Bukan hanya itu, camat harus mempunyai kemampuan untuk memetakan keunggulan komparatif setiap desa di wilayah itu. Tidak hanya duduk di balik meja.
Demi mensejahterakan masyarakat desa, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah di setiap wilayah desa. Untuk itu, calon camat harus menguasai teknis pengelolaan keuangan desa untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, ia juga harus memastikan APBDes selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan mendorong digitalisasi laporan keuangan desa agar warga dapat ikut memantau.
Calon camat yang dibutuhkan saat ini adalah mereka yang melek teknologi. Pembangunan desa saat ini membutuhkan dukungan data yang presisi.
Sosok ini harus mampu menginisiasi sistem informasi kecamatan yang memudahkan desa dalam mengurus administrasi, sehingga perangkat desa bisa lebih fokus pada eksekusi pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Jadi, camat bukan lagi sekadar penguasa wilayah, melainkan pelayan bagi para kepala desa agar mereka mampu menyejahterakan warga di garis terdepan.***