Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Miris, Air Sudah Naik dan Dinikmati Masyarakat, Dinas Pertanian SBD Sebut Bermasalah, Ada Apa?

Dinas Pertanian Sumba Barat Daya masih mencuri perhatian publik lantaran dinilai menyudutkan kelompok tani yang menerima bantuan sumur bor anggaran tahun 2024. Saat ini, persoalan tersebut sudah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum(APH).(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Dinas Pertanian Sumba Barat Daya masih mencuri perhatian publik lantaran dinilai menyudutkan kelompok tani yang menerima bantuan sumur bor anggaran tahun 2024. Saat ini, persoalan tersebut sudah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum(APH).

Untuk diketahui, bantuan sumur bor ini menggunakan sumber anggaran dari Dana Alokasi Kusus(DAK) dengan sistem sewakelola. Ada 33 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut mempunyai kalender kerja 240 hari kerja atau mulai dikerjakan sejak 16 April hingga 10 Desember 2024.

Sayangnya, Dinas Pertanian Sumba Barat Daya malah menyebut ada 5 kelompok yang bermasalah dalam proses pengerjaan tersebut.

Dalam kasus ini, Dinas Pertanian Sumba Barat Daya disebut telah melakukan melakukan intervensi dan memaksa kelima kelompok tani untuk menggunakan pihak ketiga sesuai keinginan mereka.

Namun, 5 kelompok tani yang dinilai bermasalah ini tetap kosisten dengan hasil pertemuan pada bulan Mei lalu.

Dengan alasan itu, kelompok tani merasa dipersulit serta tidak diberikan rekomendasi untuk melakukan pencairan tahap II dengan anggaran Rp135 juta.

Namun demikian, ketika sejumlah wartawan melakukan penelusuran kebeberapa kelompok tani yang dinilai bermasalah, malah ditemukan fakta terbaru yang benar-benar mengejutkan.

Seperti yang diungkapkan oleh seorang Ketua Kelompok Tani Lara Daha, Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara Marta Muda Kaka.

Baca Juga  Diduga Ada Oknum Camat di SBD Minta 10 Juta di Kades Untuk Membuat Pagar Tembok Kantor Kecamatan

Marta mengaku heran ketika pekerjaan sumur bor di kelompoknya juga dinilai bermasalah oleh Dinas Pertanian Sumba Barat Daya.

Padahal, kata dia, pekerjaan pada tahap I sudah 100 persen. Hal ini dibuktikan dengan bukti fisik yang ada. Dan saat ini air sudah dinikmati oleh masyarakat.

Marta juga mengaku telah menyetor uang sebesar Rp7,4 juta pasca pencairan tahap I. Sayanya, ia menyebut tidak mendapat alasan yang jelas.

“Memang awalnya waktu bor dititik pertama itu terjadi longsor, jadi kami pindah di titik yang kedua dan air berhasil ditemukan dan sudah naik. Waktu pindah titik, pemilik bor minta panjar, kemudian saya juga masih kontak Pak Kabid, dan dia bilang bisa, jadi saya panjar Rp15 juta. Ada kuitansinya,” tambah Marta ketika ditemui di kediamannya, Kamis(01/05/2025).

Namun, ketika dirinya mau melanjutkan pekerjaan dengan meminta rekomendasi pencairan tahap II, Marta malah dipersulit. Padahal, persyaratan untuk pencairan tahap II dapat dilakukan jika pekerjaan tahap I sudah 100 persen.

Marta tidak diberikan rekomendasi karena tidak menggunakan Lorentz sesuai permintaan dari dinas. Pasalnya, ia menggunakan Groundvos dalam memesan barang untuk kebutuhan pekerjaan tahap II.

Ia menuturkan, pemesanan lewat Groundvos merupakan kewenangannya merujuk dari kesepakatan pada sat pertemuan bulan Mei 2024. Saat itu, dinas meminta kelompok supaya segera mencari pihak ketiga guna menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Baca Juga  DPRD SBD Minta Inspektorat Audit JUT Kabali Dana Webar Yang Menelan Anggaran Rp300 Juta

Marta mengaku mendapat intervensi dari pihak dinas ketika meminta rekomendasi pencairan tahap II. Dengan alasan itu juga, Kelompok Tani Lara Daha disebut bermasalah.

Dengan begitu, Marta merasa tertipu dalam pekerjaan ini. Apalagi, dirinya tidak tamat Sekolah Dasar(SD).

“Saat kami pergi minta rekomendasi untuk pencairan tahap II tidak diberikan karena dinas bilang tidak menggunakan Lorentz. Padahal kami sudah pesan barang dan sudah terpasang. Kami pesan barang karena pada saat sosialisasi kelompok diminta untuk cari sendiri barang karena ini pekerjaan sewakelola. Dinas paksa kami harus pakai Lorentz,” katanya lagi.

Meski dipersulit karena tidak memgindahkan permintaan dinas dalam menggunakan Lorentz, pada bulan April pihak dinas, PPK dan Inspektorat turun memastikan pekerjaan sumur bor di Kelompok Lara Daha.

Saat itu, mereka menyebut pekerjaan sumur bor itu sudah bagus. Tidak ada masalah. Sehingga Marta merasa bahwa pencairan tahap II akan segera dilakukan.

Sayangnya, sampai awal bulan Mei ini, pihak dinas tidak memberikan rekkmendasi pencairan tahap II. Dengan begitu, Marta hanya berharap supaya dinas bisa memberikan yang terbaik terhadap petani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!