Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Miris, Pemilik Tanah Dipesisir Pantai SBD Dituduh Sebagai Pengrusak Oleh Pihak PT Tanjung Karoso Permai: Kami Tidak Pernah Jual Tanah 2 Hektar

Tanah yang disepakati oleh seluruh keluarga untuk dijual adalah 4 hektar. Tanah tersebut tidak dijual kepada PT Cap Karoso Permai melainkan kepada pihak lain.(Dokpri Rian Marviriks)

Ketika mengetahui bahwa tanah 2 hektar sudah terjual lagi, Lodowik mengaku terkejut lantaran tidak pernah menjual kepada pihak manapun.

Ia pertanyakan pihak mana yang sudah klaim tanah 2 hektar dan melakukan penjualan kepada PT Tanjung Karoso Permai.

Menurutnya, di atas bidang tanah 2 hektar yang diklaim oleh PT Tanjung Karoso Permai saat ini, ada pilar berukuran besar yang sudah dibuat dan dituliskan nama kampung mereka.

Baca Juga  Ombudsman NTT Minta Warga Laporkan Pemain Harga Sembako

Lodowik tidak memungkiri bahwa keluarganya telah membongkar pagar yang dipasang di atas tanah 2 hektar. Pembongkaran pagar itu dilakukan lantaran mereka tidak menerima bahwa ada pihak yang sudah klaim tanah tersebut.

“Saat menjual 4 hektar, kami sudah pasang pembatas. Ada pilar besar yang kami patok disitu dan ada nama kampung yang kami tulis. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tanah yang 2 hektar itu bisa terjual? Dan siapa yang menjual di pihak PT Tanjung Karoso Permai? Sampai sekarang kami tidak tahu,” katanya lagi penuh tanya.

Baca Juga  Tegas! Ketua Komisi I DPRD Sumba Barat Daya Tidak Main-Main Memberi Peringatan Kepala Desa Walla Ndimu

Dari persoalan ini, Lodowik supaya segera mendapat solusi demi menghindari pertumpahan darah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!