Miris, Pemilik Tanah Dipesisir Pantai SBD Dituduh Sebagai Pengrusak Oleh Pihak PT Tanjung Karoso Permai: Kami Tidak Pernah Jual Tanah 2 Hektar
TIMEXNNT – Seorang pemilik tanah di pesisir pantai, tepatnya di Desa Moro Manduyo, Kodi Utara, Sumba Barat Daya(SBD) membantah keluarganya menjual tanah 2 hektar kepada pihak PT Tanjung Karoso Permai.
Awalnya, tanah yang disepakati oleh seluruh keluarga untuk dijual adalah 4 hektar. Tanah tersebut tidak dijual kepada PT Tanjung Karoso Permai melainkan kepada pihak lain.
Sayangnya, ketika pemilik tanah melakukan pembersihan lahan, malah ditemukan pagar dan plang milik PT Tanjung Karoso Permai diatas bidang tanah 2 hektar yang belum dijual.
Dengan temuan ini, keluarga melakukan pembongkaran pagar yang sudah dipasang oleh PT Tanjung Karoso Permai. Namun, tindakan pemilik tanah malah dituding oleh pihak PT Tanjung Karoso Permai sebagai pengerusak.
“Kami tidak pernah jual tanah 6 hektar, yang kami jual itu 4 hektar dan bukan dijual kepada PT Tanjung Karoso Permai. Sekarang PT Tanjung Karoso Permai bilang sudah dibeli dari pihak lain. Tetapi kami sebagai pemilik tanah tidak pernah menjual tanah 2 hektar itu,” kata Lodowik Lere Kendo ketika ditemui, Sabtu(17/05/2025) kemarin.
Ketika mengetahui bahwa tanah 2 hektar sudah terjual lagi, Lodowik mengaku terkejut lantaran tidak pernah menjual kepada pihak manapun.
Ia pertanyakan pihak mana yang sudah klaim tanah 2 hektar dan melakukan penjualan kepada PT Tanjung Karoso Permai.
Menurutnya, di atas bidang tanah 2 hektar yang diklaim oleh PT Tanjung Karoso Permai saat ini, ada pilar berukuran besar yang sudah dibuat dan dituliskan nama kampung mereka.
Lodowik tidak memungkiri bahwa keluarganya telah membongkar pagar yang dipasang di atas tanah 2 hektar. Pembongkaran pagar itu dilakukan lantaran mereka tidak menerima bahwa ada pihak yang sudah klaim tanah tersebut.
“Saat menjual 4 hektar, kami sudah pasang pembatas. Ada pilar besar yang kami patok disitu dan ada nama kampung yang kami tulis. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tanah yang 2 hektar itu bisa terjual? Dan siapa yang menjual di pihak PT Tanjung Karoso Permai? Sampai sekarang kami tidak tahu,” katanya lagi penuh tanya.
Dari persoalan ini, Lodowik supaya segera mendapat solusi demi menghindari pertumpahan darah.
Apalagi, kata dia, pihak pembeli tanah belum melunasi pembayaran terhadap tanah yang 4 hektar.
“Kalau yang 4 hektar benar, kami sudah jual tetapi belum dibayarkan kurang lebih Rp200 juta. Namun, pihak pembeli tanah itu malah klaim sudah membeli semua sebanyak 6 hektar. Kami berharap supaya persoalan ini segera diselesaikan supaya tidak pertumpahan darah. Dan juga, pihak yang sudah beli tanah ini jangan klaim bahwa tanah yang 2 hektar ini sudah dibeli lagi,” tambahnya.***
Tinggalkan Balasan