Mohon Bersabar, Pelantikan Kepala Daerah Tanggal O6 Februari 2025 Dibatalkan
TIMEXNTT – Pelantikan kepala daerah tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi(MK) yang mulanya direncanakan oleh pemerintah pada tanggal 06 Februari 2025 dibatalkan.
Pembatalan itu diumumkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dengan pembatalan itu, sejumlah kepala daerah di Nusa Tenggara Timur yang tak bersengketa harus batal sementara dalam merayakan kemenangan.
Diketahui, pelantikan yang sudah dijadwalkan pada tanggal 06 Februari mendatang namun belakangan batal dikarenakan pemerintah akan menyesuaikan dengan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Tito dikutip dari berbagai sumber, pada Jumat(31/01/2024).
Dengan pembatalan itu, pemerintah masih membahas ulang tanggal yang baru untuk melantik kepala daerah yang tidak mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi dan kepala daerah bersengkata yang hasilnya akan diputuskan secara dismissal pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Selain itu, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum menetapkan tanggal terkait.
“Proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari kerja terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Sehingga diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025,” tambah Tito.
Opsi tanggal baru yang disepakati nantinya tentu akan disampaikan ke Presiden Prabowo.
Prabowo yang akan memutuskan kapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih melalui Peraturan Presiden.
“Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (antara 17-20 Februari 2025) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden,” tuturnya.***
Tinggalkan Balasan