Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Oknum ASN di NTT dkk Ditangkap Polisi, Ngaku Sebagai KPK Hingga ‘Teror’ Mantan Bupati

Tentunya, ini menjadi salah satu peringatan keras bagi para pejabat atau pihak-pihak yang sedang berurusan dengan proyek yang menggunakan anggaran bernilai besar.(Dok.Ilustrasi/Istimewa)

TIMEXNTT – Oknum ASN di Nusa Tenggara Timur(NTT) ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengaku sebagai pegawai KPK untuk melancarkan tindakannya dalam meneror mantan bupati.

Tentunya, ini menjadi salah satu peringatan keras bagi para pejabat atau pihak-pihak yang sedang berurusan dengan proyek yang menggunakan anggaran bernilai besar.

Celah-celah korupsi itu dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok orang tertentu untuk menjadi aparat palsu atau menjadi penyidik KPK gadungan demi mendapat jatah.

Benar saja, awal tahun 2025 ini, masyarakat NTT kembali dikejutkan dengan pengkapan seorang oknum ASN pada salah satu dinas yang disebut memiliki peran dalam melakukan aksi ‘teror’ terhadap mantan bupati.

Bukan hanya oknum ASN, terdapat dua orang lainnya yang juga turut diamankan oleh Aparat Penegak Hukum(APH).

Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial AA(40, JFH(47), dan FFF(50). Mereka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi pemerasan terhadap mantan bupati.

Baca Juga  GMNI Desak Pemerintah Provinsi Gorontalo Audit TPA Talumelito: Jangan Hanya Duduk di Ruang Ber-AC

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang pertama yaitu AA dan JFH diamankan di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat, pada Rabu (05/02/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sementara untuk pelaku FFF, kata Firdaus diamankan di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat.

Dikutip timexntt dari berbagai sumber, penagkapan terhadap tiga pelaku dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, ketiga oknum KPK gadungan ini berniat melakukan pemerasan terhadap mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ia menyebut ketiga pelaku memiki peran masing-masing. Tersangka AA (40) berperan membuat akun aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menjalankan aksinya.

Selain itu, AA juga membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang memerintahkan penyelidikan terhadap mantan bupati Rote Ndao atas dugaan kasus korupsi.

Baca Juga  Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2025 Hingga Jumlah yang Diterima

AA juga membuat surat panggilan dari KPK. Tidak hanya itu, AA kata Firdaus juga meyakinkan korban dengan menunjukkan tangkapan layar perintah dari Ketua KPK untuk tidak lanjut dari kasus mantan bupati Rote Ndao.

“Sementara untuk JFH berperan sebagai penyidik KPK yang menemui utusan dari mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning,” katanya dikutip timexntt.id, Sabtu(08/02/2025).

Selain kedua tersangka, Polres Metro Jakarta Pusat juga menciduk tersangka lainnya berinisial FFF yang merupakan ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, peran dari FFF yaitu menyiapkan beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan bupati Rote Ndao, berupa dana silpa dengan kerugian negara Rp20 miliar.

“Ketiganya bertujuan mendapatkan keuntungan dari tindak pidana pemalsuan sprindik KPK,” sebutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!