Ombudsman NTT Menyoroti Pungutan Uang Komite Terhadap Siswa dan BBM Bersubsidi
Sebab, disebutnya, pedagang pertamini adalah pedagang yang tidak memiliki izin usaha menjual BBM sehingga merugikan konsumen. Konsumen selaku pengguna BBM berhak mendapat perlindungan hukum.
“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Ttahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan,” sebutnya lagi.
Darius juga menyampaikan beberapa aturan lain tentang larangan penjualan BBM Bersubsidi, diantaranya;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional mengatur tentang standar nasional untuk keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. (Penjualan BBM eceran harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku, seperti tempat penyimpanan minyak yang ditanam dalam tanah dan jauh dari sumber api yang membahayakan).
Surat Edaran Menteri ESDM No 14. E/HK.03/DJM/2021.
Surat Edaran Dirjen Migas B-5214/2021. (Penyaluran BBM harus dilakukan melalui penyalur retail dan entitas lain yang hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, serta dilarang menyalurkan kepada pengecer dengan maksud memperoleh keuntungan) dan;
Surat Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan RI Nomor: 211/SPK/SD/10/2015 tgl 23 Oktober 2015 perihal Legalitas Usaha Pertamini yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi/kabupaten/kota yang menegaskan bahwa keberadaan Pertamini tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal yang berpotensi merugikan konsumen.***
Tinggalkan Balasan