Ombudsman NTT Menyoroti Pungutan Uang Komite Terhadap Siswa dan BBM Bersubsidi
“Surat Keputusan larangan tersebut diharapkan bisa meminimalisir penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dan mencegah penimbunan BBM untuk diperjual-belikan kembali,” tuturnya.
Menurutnya, keputusan larangan penjualan BBM Bersubsidi secara eceran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam hal ini, transaksi penjualan bahan bakar minyak hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak.
“Diantaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta yang harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah dan lembaga terkait. Aktivitas pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus dilakukan oleh badan usaha, bukan individu,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut, dengan kondisi saat ini, jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat bertentangan dengan hak-hak konsumen.
Tinggalkan Balasan