Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Sebut Fee yang Diterima Bendahara Dari Proyek Rp300 Juta di SBD Merupakan Tindak Pidana Korupsi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton mengatakan, fee yang diterima seharusnya masuk sebagai kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah.(Dok.Istimewa)

Jika ada pengelola proyek yang mencoba melakukan praktik bagi-bagi jatah, Darius menyebut itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan di Aparat Penegak Hukum(APH) yang berada di wilayah kabupaten setempat.

Baca Juga  Lagi, Pewarta SBD Kembali Mendapat Piagam Penghargaan Dari Kodim 1629 SBD

“Ya itu tindak pidana dan bisa disampaikan ke APH di kabupaten masing-masing,” tulisnya lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!