Ombudsman NTT Sebut Fee yang Diterima Bendahara Dari Proyek Rp300 Juta di SBD Merupakan Tindak Pidana Korupsi
Jika ada pengelola proyek yang mencoba melakukan praktik bagi-bagi jatah, Darius menyebut itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan di Aparat Penegak Hukum(APH) yang berada di wilayah kabupaten setempat.
“Ya itu tindak pidana dan bisa disampaikan ke APH di kabupaten masing-masing,” tulisnya lagi.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan