Ombudsman NTT Soroti Dugaan Keracunan Menu MBG di Sumba Barat Daya: Mengindikasikan Adanya Maladministrasi
Selain itu, Ombudsman juga meminta agar koordinator program MBG di NTT dapat bersinergi dengan stake holder pengawasan di tingkat pemda, mulai dinas kesehatan, kecamatan, puskesmas, hingga media massa.
Hal itu perlu dilakukan, masih kata dia, untuk memonitor sekaligus menjamin pelaksanaan program MBG berjalan lancar tanpa pengaduan. Keterbukaan informasi terkait dapur pengolahan MBG.
“Bagaimana publik mengakses dapur, memastikan pengolahan makanan benar-benar sehat dan aman,” ucapnya lagi.
Darius meminta Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Barat Daya dapat melakukan surveilance lebih lanjut dengan melihat gejala, sampel makanan dan lain-lain.
Ia meminta itu guna menentukan apakah keracunan makanan ini memenuhi kriteria sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan atau tidak.
Ia menyebut KLB keracunan pangan merupakan suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
Tinggalkan Balasan