Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Temukan 62 Aduan KUR Bermasalah, Bank Dilarang Minta Agunan Tambahan di Bawah Rp100 Juta

Rian Marviriks Storintt.id
Yosua merinci, ada empat keluhan utama. Pertama, KUR Mikro sampai Rp100 juta dikenakan syarat agunan tambahan di luar agunan pokok. Ini menjadi keluhan terbanyak. Kedua, standar waktu pelayanan tidak pasti. Calon debitur tidak mendapat informasi lanjutan setelah disurvei.

STORINTT – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi pengawasan pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama OJK dan bank penyalur di Kantor Ombudsman NTT, Kamis (15/10/2026).

Rapat yang dipimpin Plt Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka itu dihadiri Asisten Direktur Senior OJK Perwakilan NTT, Bambang Purwogandi, serta perwakilan Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Rapat tersebut digelar menyusul 62 laporan masyarakat terkait layanan KUR yang masuk selama September 2026. Laporan tersebar di 13 kabupaten/kota dengan laporan terbanyak dari Kota Kupang.

“Substansi keluhan berkaitan dengan pengajuan pinjaman yang sulit dicairkan, permintaan agunan, hingga data pelunasan yang belum diperbarui,” kata Yosua.

Yosua merinci, ada empat keluhan utama. Pertama, KUR Mikro sampai Rp100 juta dikenakan syarat agunan tambahan di luar agunan pokok. Ini menjadi keluhan terbanyak. Kedua, standar waktu pelayanan tidak pasti. Calon debitur tidak mendapat informasi lanjutan setelah disurvei.

Selanjutnya, adanya potongan asuransi, biaya administrasi, dan blokir rekening 1-3 bulan yang tidak transparan. Kemudian, debitur yang sudah melunasi kredit masih tercatat sebagai debitur bermasalah pada SLIK OJK sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman baru.

“Pada intinya semua keluhan berkaitan dengan pengajuan pinjaman yang sulit dicairkan, permintaan agunan, hingga data pelunasan yang belum diperbarui,” jelas Yosua.

Dalam rapat tersebut dihasilakn 7 kesepakatan. Diantaranya, terkait agunan, berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, KUR plafon sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Jika ada yang terlanjur dikenakan, bank wajib mengembalikan agunan tersebut.

Kedua, jangka waktu pelayanan untuk berkas lengkap yakni BRI Cabang Kupang dan BNI Cabang Kupang maksimal 14 hari, serta Bank Mandiri Cabang Kupang maksimal 3 hari.

Ketiga, biaya administrasi. Bank Mandiri dan BRI Cabang Kupang tidak mengenakan biaya administrasi untuk KUR Mikro, sedangkan BNI Cabang Kupang mengenakan Rp150.000.

Keempat, potongan asuransi. Bank Mandiri Cabang Kupang tidak mengenakan potongan asuransi, BNI Cabang Kupang mengenakan asuransi kebakaran, dan BRI Cabang Kupang bersifat opsional.

“Kelima, blokir angsuran pada ketiga bank dilakukan minimal 1 kali dan maksimal 2 kali. Keenam, analis kredit akan melihat riwayat kredit calon debitur pada SLIK sebagai penilaian.Ketujuh, bank penyalur menyediakan layanan pengaduan sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, sementara OJK menyediakan layanan pengaduan melalui call center 0811-571-571-57,” tambahnya.

Yosua menegaskan, Ombudsman hadir bukan untuk menyalahkan OJK atau bank penyalur, melainkan untuk mendengarkan keluhan masyarakat dan membantu mencari solusi.

“Terima kasih kepada OJK dan perwakilan bank yang hadir. Semoga bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Yosua.***

Tutup
error: Content is protected !!