Parah! Dinas Pertanian SBD Keluarkan 2 RAB, Petani Jadi Korban Penipuan
TIMEXNTT – Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya menuai sorotan buntut dari pekerjaan sumur bor anggaran tahun 2024.
Dalam kasus ini, ada 5 kelompok tani yang dipersulit untuk melakukan pencairan tahap I dan II karena diduga tidak mengikuti intervensi dinas dalam menggunakan pompa merk Lorentz.
Padahal, pada saat sosialisasi, Dinas Pertanian meminta kelompok yang mendapat bantuan untuk menggunakan anggaran supaya tepat sasaran untuk kebutuhan pekerjaan sumur bor. Apalagi, pekerjaan ini menggunakan sistem sewakelola.
Saat itu, mereka juga menandatangani RAB dan Surat Perjanjian Kerja(SPK). Setelah tanda tangan RAB yang pertama, kelima kelompok ini telah meminta pihak dinas untuk juga diberikan salinan. Namun, pihak dinas menyebut RAB tersebut masih sedang diperbanyak(Fotocopy).
Ketika 5 kelompok ini melakukan pemesanan barang, termasuk pompa yang bermerk Groundfos, dinas malah tidak melayani pencairan tahap II.
Padahal, pekerjaan tahap I sudah diselesaikan sesuai RAB yang juga dikeluarkan oleh pihak Dinas Pertanian.
Berbagai alasan pun digelontorkan oleh pihak dinas ketika 5 kelompok mengajukan permohonan pencairan tahap II. Proses ini pun berbeda dengan kelompok lain yang menggunakan pompa merk Lorentz.
Mirisnya lagi, persoalan ini kembali memunculkan fakta-fakta terbaru pasca Kepala Dinas Pertanian, Yohanis Frin Tuka memghindar ketika 5 kelompok memdatangi dinas tersebut.
Dalam kasus ini juga, dihantui berbagai dugaan bahwa telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN) selama proses pengerjaan mulai dari tahap I.
Bagaimana tidak, pihak dinas disebut-sebut yang melakukan penunjukan terhadap tukang bor, pungli Rp7,4 juta, serta diduga pula ada penyedia mesin sumur bor yang diistimewakan.
Sementara itu, fakta lain pun terendus dipermukaan publik. Dinas Pertanian malah keluarkan 2 RAB. Pada RAB pertama yang dikeluarkan pada saat sosialisasi, merk pompa yang digunakan tidak menentukan merk tertentu.
Kemudian, pada RAB kedua, malah pihak dinas merubah RAB tersebut secara diam-diam dengan mencantumkan merk pompa tertentu, yakni pompa merk Lorentz.
Perubahan RAB ini pun tidak diketahui oleh 5 kelompok yang sudah terlanjur memesan barang dan pompa merk Groundfos. Sedangkan, dari 28 kelompok lainnya diduga belanja barang menggunakan RAB kedua sesuai keinginan pihak dinas.
5 kelompok yang sudah memesan barang sesuai RAB pertama mengecam keras atas tindakan dinas yang telh menjebak mereka. Sebab, mereka merasa tidak mendapatkan keadilan karena tidak menjalakan pekerjaan sesuai keinginan pihak dinas.
Persoalan ini pun yang memicu kemarahan 5 kelompok hingga kembali mendatangi Dinas Pertanian pada 29 Juli 2025. Saat ini, pihak dinas malah berpedoman pada RAB kedua yang diterbitkan, bukan RAB pada saat sosialisasi.
Untuk diketahui, selama proses pengerjaan sumur bor yang dilakukan oleh 5 kelompok yang tidak menggunakan pompa merk Lorentz tidak pernah mendapat teguran atau pencegahan dari pihak dina, PPK dan Inspektorat.
Saat monitoring, kelompok hanya diminta kerja dengan baik dan menggunakan barang sesuai juknis yang ada.
Sayangnya, ketika kelompok sudah menyelesaikan pekerjaan dan air sudah dimanfaatkan, mereka malah dipersulit untuk melakukan pencairan tahap II dan III hingga saat ini.***
Tinggalkan Balasan