Partisipasi Pemilih Menurun, Paket Rakyat Akan Gugat Bawaslu dan KPU SBD, Tidak Menggugat Perolehan Suara
Mereka juga perntanyakan jumlah DPT di Sumba Barat Daya sebanyak 248.859 ribu. Sebab, dari jumlah DPT itu disebut oleh mereka sebanyak 93.938 yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Menurut mereka, persentase angka partisipasi yang hanya mencapai 61 persen merupakan bukti kegagalan penyelenggara dalam meyakinkan publik tentang pentingnya Pemilu dan hak politik warga.
Dengan persoalan itu, Ketua tim teknis hukum Paket Rakyat, Mikael Bulu mengatakan, Paket Rakyat akan mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi dalam mempertanyakan persoalan tersebut.
“Bahwa langkah-langkah hukum dari Paket Rakyat yang akan kami tempuh dalam memperjuangkan hak-hak kaum kecil berkenaan dengan Pemilukada yang sudah terjadi di kabupaten ini, maka Paket Rakyat mengambil sikap menempuh jalur hukum membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Mikael ketika dicecer sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Minggu(08/12/2024) sore tadi.
Tinggalkan Balasan