Pastikan Legalitas Tanah, Panitia PTSL 2025 Gelar Sidang di Desa Dewa Tana Sumba Tengah
“Sertifikat akan lebih bermanfaat jika pilar batas terpasang dan terawat dengan baik. Dengan begitu, tanah akan terhindar dari potensi sengketa,” jelasnya.
Program PTSL ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, mendorong pemerataan kepemilikan tanah, serta membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat.
Panitia mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, karena proses PTSL mempermudah dan meringankan biaya pengurusan sertipikat.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan