PDI Perjuangan Bongkar Fakta Soal Anggaran MBG, Rp223 Triliun Diambil Dari Dana Pendidikan
STORINTT – PDI Perjuangan blak-blakan membuka fakta tentang jumlah anggaran program Makan Bergizi Gratis(MBG) yang baru-baru ini diklaim tidak memotong anggaran pendidikan.
PDI Perjuangan membuka data itu melalui kader-kader yang berada di Komisi X DPR RI. Mereka menegaskan bahwa program MBG tidak bersumber dari efisiensi kementerian atau lembaga, melainkan diambil dari anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam APBN.
Tanggapan itu muncul menyusul pernyataan sejumlah pejabat negara yang mengklaim dana MBG berasal dari efisiensi dan bukan dari anggaran pendidikan.
Mengutip dari berbagai sumber, Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyatakan klarifikasi diperlukan karena banyak kader partai dan masyarakat bingung mengenai sumber dana MBG.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ungkap Esti saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menegaskan dokumen resmi negara menunjukkan bahwa sebagian anggaran pendidikan dialokasikan untuk MBG.
Menurutnya, di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun.
“Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” tambahnya.
Sementara itu, dikesempatan yang sama, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, turut menepis klaim yang menyebut dana MBG berasal dari efisiensi dan mengajak publik merujuk pada peraturan yang berlaku.
“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Adian.
Adian menambahkan, Pasal 22 UU tersebut menyebutkan bahwa pendanaan operasional pendidikan sudah mencakup Program MBG untuk lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026, yang menyebutkan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai Rp223.558.960.490.
Adian menekankan bahwa keterbukaan tersebut bukan kritik semata, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” jelasnya.
PDIP berharap publik memperoleh informasi valid dan tidak lagi termakan kabar simpang siur.
“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” tegas Adian.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Bonnie Triyana dan Denny Wahyudi hadir dalam konferensi pers. Denny menekankan pentingnya penyampaian informasi jujur agar kualitas pendidikan dasar tidak tergerus oleh program baru.
“Rakyat harus tahu agar kita bisa bersama-sama mengawasi. Jangan sampai program baru ini justru mengurangi esensi prioritas pendidikan anak bangsa,” pungkas Denny.***