"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pembina YAPPI Kudeta Samsi Pua Gholo Sebagai Ketua; Saya akan ambil langkah hukum

Kegaduhan di halaman aula Hotel Sinar Tambolaka itu dipicu dengan ketidakpuasan pihak Samsi Pua Gholo. Mereka menilai musawarah itu ilegal. Bahkan pergantian itu disebut pula ada unsur dinasti. (Dokpri Rian Marviriks)

“Beliau pecat para guru tanpa sepengetahuan kami semua. Padahal pembina atau pemilik dalam organisasi punya kedudukan yang tinggi begitupun dengan pengawas. Tidak ada sedikitpun beliau sampaikan ke kami malah kami dapat infonya dari para guru dan untuk menyelamatkan generasi pendidikan maka perlu ada pergantian kepengurusan. Sekali lagi terkesan dia urus sendiri seolah-olah itu yayasan dia punya,” ujarnya.

Buntut dari segala bentuk kinerja Samsi Pua Gholo yang dinilai kurang etis, kini YAPPI SBD resmi memiliki ketua yang baru.

Dari hasil muswarah itu, YAPPI SBD memutuskan Jamaludin E Wungo yang juga anak kandung dari Pembina YAPPI SBD sebagai ketua yang baru.

Baca Juga  Kabar Gembira Buat Nelayan, Petani, Untuk Pelaku UMKM Ratu Angga Siapkan Modal Usaha

Jamaludin E Wungo akan diberi tugas selama dua minggu dalam melengkapi kepengurusan yang baru serta menyiapkan agenda kerja YAPPI SBD.

Tanggapan Samsi Pua Gholo yang Dikudeta Oleh Pembina dan Pendiri YAPPI SBD

Berdasarkan informasi yang dihimpun timexntt.id, Ketua YAPPI SBD, Samsi Pua Gholo dikabarkan sedang berada di luar daerah dalam menjakankan tugas negara sebagai anggota DPRD SBD periode 2019-2024.

Ia berada di Kemendagri untuk mengantar usulan nama Penjabat Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).

Namun demikian, beberapa wartawan berhasil konfirmasi dirinya untuk menanyakan terkait kudeta yang dilakukan oleh Pembina YAPPI SBD dalam musawarah tersebut.

Baca Juga  DPRD SBD Mendukung Komitmen Pemda Untuk Audit Dana Desa Hingga Soroti BUMDes yang 'Mati Suri'

Menurut Samsi Pua Gholo, pemberhentian terhadap dirinya yang dilakukan oleh Pembina YAPPI SBD itu merupakan tindakan ilegal.

Sebab kata Samsi, surat undangan musawara yang dikeluarkan dinilainya cacat hukum secara administrasi. Pasalnya, surat tersebut tidak disertai dengan stempel YAPPI SBD.

Selain itu, disebutnya pula bahwa yang melakukan tanda tangan tidak terdapat dalam struktur Yayasan. Bahkan ditegaskannya lagi bahwa tidak surat peringatan apapun yang dilayangkan oleh Pembina YAPPI SBD selama kepemimpinanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!