Pembina YAPPI Kudeta Samsi Pua Gholo Sebagai Ketua; Saya akan ambil langkah hukum
TIMEXNTT – Pembina YAPPI kudeta Samsi Pua Gholo sebagai ketua, Kamis(08/08/2024) kemarin.
Selain Pembina, Pendiri Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam(YAPPI) juga ikut mengkudeta Samsi Pua Gholo melalui musawarah pergantian kepengurusan di Hotel Sinar Tambolaka.
Sebelum musawarah pergantian pengurus, proses tersebut terlebih dahulu diwarnai dengan kisruh dari kubuh Samsi Pua Gholo yang juga wakil ketua DPRD SBD periode 2019-2024 tersebut.
Kegaduhan di halaman aula Hotel Sinar Tambolaka itu dipicu dengan ketidakpuasan pihak Samsi Pua Gholo. Mereka menilai musawarah itu ilegal. Bahkan pergantian itu disebut pula ada unsur dinasti.
Pasalnya ketua Yayasan yang baru diketahui adalah anak kandung dari ketua Dewan Pembina YAPPI SBD, Soleman Tari Wungo.
Kendati begitu, musawarah yang sudah diagendakan oleh Pembina dan Pendiri YAPPI tetap dilangsungkan. Alhasil, Samsi Pua Gholo resmi diberhentikan sebagai Ketua YAPPI SBD.
“Keputusan hasil musawarah ini murni untuk menyelematkan siswa-siswi muslim. Selama 12 tahun, kami sebagai pembina tidak pernah mendapatkan perkembangan informasi,” kata Ketua Dewan Pembina YAPPI SBD, Soleman Tari Wungo kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, Soleman Tari Wungo menilai Samsi Pua Gholo bahwa selama kepemimpinan telah melakukan hal yang kurang etis.
Pasalnya, disebutnya bahwa Samsi yang jugas wakil Ketua I DPRD SBD itu melakukan pemecetan terhadap kepala sekolah dan guru-guru yang berada di sekolah di bawah naungan YAPPI SBD.
“Beliau pecat para guru tanpa sepengetahuan kami semua. Padahal pembina atau pemilik dalam organisasi punya kedudukan yang tinggi begitupun dengan pengawas. Tidak ada sedikitpun beliau sampaikan ke kami malah kami dapat infonya dari para guru dan untuk menyelamatkan generasi pendidikan maka perlu ada pergantian kepengurusan. Sekali lagi terkesan dia urus sendiri seolah-olah itu yayasan dia punya,” ujarnya.
Buntut dari segala bentuk kinerja Samsi Pua Gholo yang dinilai kurang etis, kini YAPPI SBD resmi memiliki ketua yang baru.
Dari hasil muswarah itu, YAPPI SBD memutuskan Jamaludin E Wungo yang juga anak kandung dari Pembina YAPPI SBD sebagai ketua yang baru.
Jamaludin E Wungo akan diberi tugas selama dua minggu dalam melengkapi kepengurusan yang baru serta menyiapkan agenda kerja YAPPI SBD.
Tanggapan Samsi Pua Gholo yang Dikudeta Oleh Pembina dan Pendiri YAPPI SBD
Berdasarkan informasi yang dihimpun timexntt.id, Ketua YAPPI SBD, Samsi Pua Gholo dikabarkan sedang berada di luar daerah dalam menjakankan tugas negara sebagai anggota DPRD SBD periode 2019-2024.
Ia berada di Kemendagri untuk mengantar usulan nama Penjabat Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).
Namun demikian, beberapa wartawan berhasil konfirmasi dirinya untuk menanyakan terkait kudeta yang dilakukan oleh Pembina YAPPI SBD dalam musawarah tersebut.
Menurut Samsi Pua Gholo, pemberhentian terhadap dirinya yang dilakukan oleh Pembina YAPPI SBD itu merupakan tindakan ilegal.
Sebab kata Samsi, surat undangan musawara yang dikeluarkan dinilainya cacat hukum secara administrasi. Pasalnya, surat tersebut tidak disertai dengan stempel YAPPI SBD.
Selain itu, disebutnya pula bahwa yang melakukan tanda tangan tidak terdapat dalam struktur Yayasan. Bahkan ditegaskannya lagi bahwa tidak surat peringatan apapun yang dilayangkan oleh Pembina YAPPI SBD selama kepemimpinanya.
Seharusnya jika mengikuti prosedur, tambahnya lagi, sebelum adanya pemberhentian terlebih dahulu harus ada surat peringatan.
Hal itu perlu dilakukan untuk jadi salah satu rujukan pemberhentia jika tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan.
“Itu tidak ada stempel Yayasan. Lalu yang tanda tangan itu orang yang tidak kompeten karena tidak masuk dalam struktur yang ada. Dan anehnya lagi musawara itu dilakukan disaat saya berada di luar daerah. Dan juga tidak pernah ada peringatan terkait dengan persoalan itu,” kata Samsi dengan tegas.
Samsi pun menanyakan letak kesalahannya sehingga terjadi kudeta terhadap dirinya. Pasalnya, diakuinya bahwa apa yang dilakukan selama kepemimpinannya tidak melanggar aturan yang ada.
Menurutnya, pemberhentian terhadap kepala sekolah dan guru-guru sudah melalui mekanisme yang berlaku. Hal itu dibuktikannya dengan membentuk pansel dalam mengevaluasi kinerja kepala sekolah maupun guru-guru.
Dengan demikian, hasil pansel itu yang dijadikan dirinya untuk memberhentikan kepala sekolah dan guru-guru.
“Lalu saya salah apa? Hanya karena pergantian kepala sekolah yang dilihat iya bagaimana sedang pergantian itu sesuai dengan hasil pansel. Hasil panselnya ada kok? Toh hasil pansel memungkinkan untuk dilakukan pergantian itu. Alasan itu yang dipakai,” tegasnya.
Bukan hanya itu, ia juga menepis stigma buruk yang menyebutnya tidak komunkatif dalam organisasi tersebut.
Untuk itu, dengan tindakan yang dilakukan oleh Pembina YAPPI SBD, Samsi akan mengambil tindakan hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya baru 2016. Dan memang harus berhenti di 2021 tapi saat itu saya sempat tanya pembina mereka sampaikan lanjutkan saja sehingga terbawa sampai sekarang. Saya akan ambil langkah hukum karena saya melihat banyak hal yang dilanggar termasuk cacat hukum surat musyawarah itu,” sebutnya.***
Tinggalkan Balasan