Pemerintah Sumba Barat Klarifikasi Soal Dagangan Yang Dihancurkan, Netisen: Takut Ganti Rugi, Cari Pembelaan
STORINTT – Pemerintah Sumba Barat melalui SAT Pol PP memberi klarifikasi tentang dagangan yang dihancurkan saat melakukan penertiban.
Klarifikasi tersebut justru memicu amarah publik. Pasalnya, penertiban yang dilakukan dinilai tidak mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengamankan dagangan warga yang menyebabkan kerugian besar.
Sayangnya, dalam klarifikasi, tidak dijelaskan dagangan yang diamankan hendak di bawa ke mana. Hal itu pun juga memicu banyak tanya dari publik. Sebab, dagangan warga tersebut hingga saat ini belum dikembalikan oleh petugas Pol PP Sumba Barat.
Klarifikasi tersebut diposting melalui akun facebook Prokopim Sumba Barat yang diketahui akun resmi Pemerintah Sumba Barat, NTT.
Dalam klarifikasi itu, Pemerintah Sumba Barat membantah petugas Pol PP dan TNI melakukan pengerusakan terhadap dagangan warga yang belakangan ini viral.
“Penertiban yang dilakukan oleh personel Satpol PP bersama unsur TNI merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan penataan Kota Waikabubak agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari sosialisasi, pendekatan persuasif, penyampaian surat pemberitahuan, hingga imbauan melalui berbagai media, termasuk media sosial,” bunyi klarifikasi tersebut.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menegaskan bahwa para pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang yang menjual kebutuhan dapur, seperti ikan basah, ikan kering, cabai, tomat, sayuran hijau, bawang, dan komoditas sejenis di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area berjualan berdasarkan ketentuan penataan kota yang berlaku.
Namun demikian, diketahui bahwa pedagang tersebut berada jauh dari lokasi pasar lama dengan jarak kurang lebih 700 meter yang menjadi pusat penertiban pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Sumba Barat juga mempertanyakan soal legalitas surat ijin usaha yang dikantongi oleh pedagang yang bersangkutan.
“Terkait legalitas usaha, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan izin dasar yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah, khususnya terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan lokasi usaha. Adapun lokasi tempat berjualan yang dimaksud tidak termasuk dalam area yang diizinkan untuk aktivitas perdagangan ikan, sayuran, dan kebutuhan dapur lainnya,” bunyi klarifikasi itu.
Namun, ketika Nurwahidah yang merupakan pemilik kios itu sudah mengonfirmasi ijin usaha yang dikantongi ke Dinas Perijinan dan Satu Pintu pasca kejadian, menurut penjelasan Kabid yang ditemuinya, kalau ijin usaha tersebut resmi dan masih berlaku.
Terhadap klarifikasi tersebut, warganet justru menilai sebagai bentuk pembelaan karena takut mengganti rugi dagangan seorang warga di Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang yang sudah dirusaki. Bahkan, hingga sekarang, dagangan yang diamankan tidak diketahui keberadaannya.
“Sejauh ini, ini yang paling lucu, karena takut ganti rugi cari pembelaan, ngakak jadinya,” kimentar akun tersebut.
“Terus tu tomat dan lombok yang di muat ke oto, mau bawa kemana om.? Bertanya dengan nada lembut,” komentar warganet lainnya.
“Rekaman CCTV sudah ada dan masyarakat juga sudah bisa melihat lewat video tersebut dan TDK bisa di bantah terkait tindakan tersebut,” tulis akun lain dalam kolom komentar.***