Pencairan Dana Desa di Sumba Barat Daya Batas Tanggal 16 Juni 2025
Dengan komitmen ini, Pj Sekda SBD meminta supaya Dinas PMD dapat melakukan pendampingan yang intens terhadap desa-desa yang belum melakukan pengajuan pencairan dana desa tahap 1.
Ia menjelaskan, proses pencairan dapat dilakukan jika desa-desa sudah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
Jika Koperasi Merah Putih belum dibentuk, maka dana desa tahap 2 tahun 2025 tidak bisa disalurkan.
“Jadi mari kita berikan perhatian untuk ini. Tidak ada dana yang masuk secara otomatis masuk ke Khas Daerah(Kasda),” katanya lagi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan