Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Plin Plan! Pernyataan Berbeda Ketua Bendahara dan PPK Atas Proyek Rp300 Juta di SBD Hingga Fakta-Fakta Lainnya

Surat Perjanjian Kerja(SPK) antara PPK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan SBD sebagai pihak pertama bersama Poktan Tunas Baru dalam hal ini sebagai pihak kedua tertuang dalam nomor 41/SPK/PPK.DPKP/SBD/IV/2024.(Dok.Istimewa)

Sementara itu, penjelasan berbeda juga disampaikan oleh Ketua Poktan Tunas Baru, Dominggus Umbu Pati. Ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah PHO namun belum serah terima.

“Serah terima memang belum, tapi PHO sudah,” ungkap ketua poktan.

Fakta-Fakta Lain Dalam Proyek Rp300 Juta di Kecamatan Wewewa Barat, SBD.

Selain pernyataan yang simpang siur di atas, redaksi timexntt.id juga telah menayangkan sejumlah fakta atas pekerjaan tersebut.

Sejak terendusnya kepermukaan publik tentang dugaan kerja asal-asalan terhadap Jalan Usaha Tani di Desa Kabali Dana, PPK langsung melakukan monitoring untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga  10 Kriteria Pemimpin yang Baik, Apakah Ada Calon Bupati SBD yang Memiliki Kriteria ini?

Benar saja, PPK pun mengajak ketua Poktan untuk bersama-sama turun lapangan. Di sana, PPK mendapati genangan air di sejumlah tanaman jagung warga.

Dikesempatan itu juga, PPK, Karolina Loru Kii telah membuat catatan khususu kepada ketua poktan agar temuan itu segera dituntaskan.

Bahkan, Karolina pun berjanji, ia akan turun bersama Inspektorat di lokasi untuk lebih memastikan lagi kualitas pekerjaan. Karolina menyebut ketua poktan bersedia membuat surat pernyataan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga  Ombudsman NTT Sebut Fee yang Diterima Bendahara Dari Proyek Rp300 Juta di SBD Merupakan Tindak Pidana Korupsi

Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi terbaru atas janji PPK yang juga menegaskan akan kembali mengkonfirmasi bilamana sudah turun bersama inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Lagi dan lagi, Bendahara, Yulius Nani Bulu juga mengungkap fakta yang benar-benar mengejutkan.

Bagaimana tidak, Yulius mengaku menerima fee dari pekerjaan itu sebanyak Rp4 juta. Masing-masing diterimanya secara tunai pada tahap II Rp2 juta dan tahap III Rp2 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!