Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Plin Plan! Pernyataan Berbeda Ketua Bendahara dan PPK Atas Proyek Rp300 Juta di SBD Hingga Fakta-Fakta Lainnya

Surat Perjanjian Kerja(SPK) antara PPK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan SBD sebagai pihak pertama bersama Poktan Tunas Baru dalam hal ini sebagai pihak kedua tertuang dalam nomor 41/SPK/PPK.DPKP/SBD/IV/2024.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Pengakuan berbeda antara Ketua, Bendahara dan PPK mewarnai polemik pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, NTT.

Pekerjaan tersebut memiliki jadwal kerja sejak 14 April hingga 30 Desember 2024 dengan anggaran Rp300 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK).

Sedangkan, Surat Perjanjian Kerja(SPK) antara PPK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan SBD sebagai pihak pertama bersama Poktan Tunas Baru dalam hal ini sebagai pihak kedua tertuang dalam nomor 41/SPK/PPK.DPKP/SBD/IV/2024.

Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumba Barat Daya, Karolina Loru Kii mengatakan bahwa jalan tersebut belum di Provisional Hand Over(PHO) atau serah terima pekerjaan sementara dari kontraktor kepada pemilik proyek.

Karolina menyebut pekerjaan ini baru melakukan pencairan tahap III sekitar bulan Januari 2025. Sehingga, disebutnya belum dilakukan serah terima pekerjaan.

Ia juga menegaskan, jika sudah PHO maka pekerjaan akan dianggap selesai. Namun saat ini, poktan masih punya PR yang harus diselesaikan.

“Belum PHO, poktan baru pencairan tahap III sekitar Januari,” kata Karolinan beberapa minggu lalu.

Namun demikian, hal berbeda disampaikan oleh Bendahara, Yulius Nani Bulu. Menurutnya pekerjaan tersebut sudah dilakukan PHO sejak bulan Januari 2025.

Yulius mengaku, PHO dilakukan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumba Barat Daya bersama ketua Poktan Tunas Baru.

Bahkan, disebutnya lagi bahwa semua laporan keuangan sudah diserahkan ke dinas serta ditanda tangan oleh dirinya dan ketua poktan.

Baca Juga  Resmikan Sumur Bor di Kelompok Tani Lopes, Bupati Ratu Wulla: Rawat Baik-Baik

“PHO di di dinas sekitar awal atau pertengahn bulan Januari. Saya dengan ketua yang pergi di dinas. Saya dengan ketua yang tanda tangan,” sebut Yulius.

Sementara itu, penjelasan berbeda juga disampaikan oleh Ketua Poktan Tunas Baru, Dominggus Umbu Pati. Ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah PHO namun belum serah terima.

“Serah terima memang belum, tapi PHO sudah,” ungkap ketua poktan.

Fakta-Fakta Lain Dalam Proyek Rp300 Juta di Kecamatan Wewewa Barat, SBD.

Selain pernyataan yang simpang siur di atas, redaksi timexntt.id juga telah menayangkan sejumlah fakta atas pekerjaan tersebut.

Sejak terendusnya kepermukaan publik tentang dugaan kerja asal-asalan terhadap Jalan Usaha Tani di Desa Kabali Dana, PPK langsung melakukan monitoring untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Benar saja, PPK pun mengajak ketua Poktan untuk bersama-sama turun lapangan. Di sana, PPK mendapati genangan air di sejumlah tanaman jagung warga.

Dikesempatan itu juga, PPK, Karolina Loru Kii telah membuat catatan khususu kepada ketua poktan agar temuan itu segera dituntaskan.

Bahkan, Karolina pun berjanji, ia akan turun bersama Inspektorat di lokasi untuk lebih memastikan lagi kualitas pekerjaan. Karolina menyebut ketua poktan bersedia membuat surat pernyataan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi terbaru atas janji PPK yang juga menegaskan akan kembali mengkonfirmasi bilamana sudah turun bersama inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Lagi dan lagi, Bendahara, Yulius Nani Bulu juga mengungkap fakta yang benar-benar mengejutkan.

Baca Juga  10 Kriteria Pemimpin yang Baik, Apakah Ada Calon Bupati SBD yang Memiliki Kriteria ini?

Bagaimana tidak, Yulius mengaku menerima fee dari pekerjaan itu sebanyak Rp4 juta. Masing-masing diterimanya secara tunai pada tahap II Rp2 juta dan tahap III Rp2 juta.

Pengakuan Yulius inipun menguatkan bahwa dugaan bagi-bagi jatah dalam proyek Rp300 juta ini bisa saja terjadi.

Yulius memberanikan diri dalam mengungkapkan hal itu pasca PPK mengklaim ada temuan pada pekerjaan jala usaha tani. Ia tidak menyadarai bahwa merima fee adalah perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Pengakuan Yulius yang menerima fee dibantah oleh ketua Poktan yang walaupun sumber uang itu adalah berasal dari anggaran Rp300 juta.

Ombudsman NTT Memberi Tanggapan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton mengatakan, fee yang diterima seharusnya masuk sebagai kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah.

Ia menjelaskan, tidak dapat dibenarkan jika ada fee yang masuk dalam “kantong” pribadi. Sebab, kata dia, hal itu dapat menyebabkan kualitas proyek menurun.

“Fee harus masuk kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah. Tidak boleh masuk kantong-kantong pribadi. Fee itu menyebabkan kualitas proyek menurun karena anggaran berkurang setelah dibagi- bagi,” jelas Darius.

Jika ada pengelola proyek yang mencoba melakukan praktik bagi-bagi jatah, Darius menyebut itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan di Aparat Penegak Hukum(APH) yang berada di wilayah kabupaten setempat.

Demikian catatan redaksi dalam mengulas kembali berbagai pernyataan yang dinilai simpang siur hingga terungkapnya fakta bagi-bagi jatah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!