Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Plin Plan! Pernyataan Berbeda Ketua Bendahara dan PPK Atas Proyek Rp300 Juta di SBD Hingga Fakta-Fakta Lainnya

Surat Perjanjian Kerja(SPK) antara PPK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan SBD sebagai pihak pertama bersama Poktan Tunas Baru dalam hal ini sebagai pihak kedua tertuang dalam nomor 41/SPK/PPK.DPKP/SBD/IV/2024.(Dok.Istimewa)

Pengakuan Yulius inipun menguatkan bahwa dugaan bagi-bagi jatah dalam proyek Rp300 juta ini bisa saja terjadi.

Yulius memberanikan diri dalam mengungkapkan hal itu pasca PPK mengklaim ada temuan pada pekerjaan jala usaha tani. Ia tidak menyadarai bahwa merima fee adalah perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Pengakuan Yulius yang menerima fee dibantah oleh ketua Poktan yang walaupun sumber uang itu adalah berasal dari anggaran Rp300 juta.

Baca Juga  Ratu Wulla Sebagai Perempuan Pertama Calon Bupati SBD: Lawan Diskriminasi Terhadap PerempuanĀ 

Ombudsman NTT Memberi Tanggapan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton mengatakan, fee yang diterima seharusnya masuk sebagai kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah.

Ia menjelaskan, tidak dapat dibenarkan jika ada fee yang masuk dalam “kantong” pribadi. Sebab, kata dia, hal itu dapat menyebabkan kualitas proyek menurun.

Baca Juga  Kabid PSP Dinas Pertanian SBD Disebut Perintahkan Petani Bayar Rp15 Juta Meski Pekerjaan Tidak Beres: Ibu Elsi Terima Rp7,4 Juta

“Fee harus masuk kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah. Tidak boleh masuk kantong-kantong pribadi. Fee itu menyebabkan kualitas proyek menurun karena anggaran berkurang setelah dibagi- bagi,” jelas Darius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!