Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Plin Plan! Pernyataan Berbeda Ketua Bendahara dan PPK Atas Proyek Rp300 Juta di SBD Hingga Fakta-Fakta Lainnya

Surat Perjanjian Kerja(SPK) antara PPK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan SBD sebagai pihak pertama bersama Poktan Tunas Baru dalam hal ini sebagai pihak kedua tertuang dalam nomor 41/SPK/PPK.DPKP/SBD/IV/2024.(Dok.Istimewa)

Jika ada pengelola proyek yang mencoba melakukan praktik bagi-bagi jatah, Darius menyebut itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan di Aparat Penegak Hukum(APH) yang berada di wilayah kabupaten setempat.

Baca Juga  Pernah Diklaim Paket Rakyat, Kini Demokrat Milik Gustaf SLD, Misteri Head To Head di SBD Terjawab

Demikian catatan redaksi dalam mengulas kembali berbagai pernyataan yang dinilai simpang siur hingga terungkapnya fakta bagi-bagi jatah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!