Puluhan Orang Tak Dikenal Serang Suku Muritana di Mamboro, Kuasa Hukum: Itu Bukan Tanah Sengketa
Dengan dugaan itu, Indah menegaskan bahwa tanah kliennya tidak termasuk tanah yang digugat dan kemudian mendapat putusan Niet Ontvankelijk Verklaard(NO) dari pengadilan. Menurutnya, tanah yang hendak dipagari oleh Suku Muritana berada di lokasi yang berbeda.
“Beliau(kepala suku muritana) mau menyampaikan bahwa dia mau bagi sudah ini tanah, kita punya tanah kita bagi-bagi terutama untuk saya punya warga yang baru menikah, yang baru berkeluarga, jadi rata-rata warganya Suku Muritana inikan bekerja sebagai petani atau pekebun. Jadi bagi baru berumah tangga dia mau kasih tanah ini untuk kesejahteraan mereka,” katanya lagi.
“Memang betul tanah ini adalah tanah Sumu Muritana, kemudian saya sampaikan bahwa unsur yang diduga ditindakan ini itu 170 tentang penganiayaan, kekerasan begitu. Kemudian saya sampaikan waktu itu saat pemeriksaan, disurat kuasa itu saya juga memasukan pasal 151, 152 dan 153 karena saya merasa ada unsur kesengajaan atau terencana,” ungkapnya.***
Tinggalkan Balasan