Puluhan Orang Tak Dikenal Serang Suku Muritana di Mamboro, Kuasa Hukum: Itu Bukan Tanah Sengketa
TIMEXNTT – Puluhan orang yang tidak dikenal menyerang keluarga Suku Muritana yang hendak memasang batas tanah di Desa Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Sumba Tengah beberapa minggu lalu.
Dampaknya, empat orang terluka karena terkena lemparan batu dan satu orang lainnya mengalami luka robek pada lengan bagian kanan bekas senjata tajam(parang sumba).
Dikonfirmasi Kuasa Hukum korban dan Suku Muritana, Indah Prasetyari mengatakan, dalam penyerangan yang dilakukan puluhan orang tidak dikenal itu menyebabkan empat orang Suku Muritana terkena lemparan batu dan satu orang lainnya dianiaya menggunakan senjata tajam.
“Tanggal 27 September itu mereka sudah lapor, yang terkena parang itu dia memberikan laporan, kemudian korban itu dibawa ke Puskesmas Mamboro oleh anggota Polsek,” kata Indah, Sabtu(10/10/2025).
Seusai mendapat kuasa sebagai penasehat hukum, Indah langsung mendatangi Polres Sumba Barat untuk meminta laporan tersebut dilimpahkan.
Pihak Polres Sumba Barat pun disebut Indah menerima permintaannya pada tanggal 03 Oktober. Kemudian, pada 07 Oktober, dirinya kembali mendatangi Polres Sumba Barat bersama lima korban untuk melakukan pengambilan keterangan.
“Inikan tanah nya Suku Muritana, tidak ada sengketanya, jadi waktu dua kali pemeriksaan itu, baik dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi,” tambah Indah.
Indah menjelaskan, awalnya pihak Polres Sumba Barat menduga tanah yang hendak dipasang pagar ini merupakan tanah yang pernah bersengketa di Pengadilan Negeri Waikabubak.
Dengan dugaan itu, Indah menegaskan bahwa tanah kliennya tidak termasuk tanah yang digugat dan kemudian mendapat putusan Niet Ontvankelijk Verklaard(NO) dari pengadilan. Menurutnya, tanah yang hendak dipagari oleh Suku Muritana berada di lokasi yang berbeda.
“Beliau(kepala suku muritana) mau menyampaikan bahwa dia mau bagi sudah ini tanah, kita punya tanah kita bagi-bagi terutama untuk saya punya warga yang baru menikah, yang baru berkeluarga, jadi rata-rata warganya Suku Muritana inikan bekerja sebagai petani atau pekebun. Jadi bagi baru berumah tangga dia mau kasih tanah ini untuk kesejahteraan mereka,” katanya lagi.
“Memang betul tanah ini adalah tanah Sumu Muritana, kemudian saya sampaikan bahwa unsur yang diduga ditindakan ini itu 170 tentang penganiayaan, kekerasan begitu. Kemudian saya sampaikan waktu itu saat pemeriksaan, disurat kuasa itu saya juga memasukan pasal 151, 152 dan 153 karena saya merasa ada unsur kesengajaan atau terencana,” ungkapnya.***
Tinggalkan Balasan