Ratu Wulla Sebagai Perempuan Pertama Calon Bupati SBD: Lawan Diskriminasi Terhadap Perempuan
Pengabdian itu tentunya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh kaum perempuan, tanpa melupakan kodratnya sebagai istri atau ibu dalam ruang domestik rumah tangga.
Pada prinsipnya, negara telah memberikan pijakan yuridis normatif berupa aturan 30 persen kuota perempuan, serta kultur psikologis sosial masyarakat yang semakin terbuka dan akomodatif terhadap keterlibatan perempuan dalam dunia politik.
Saat ini, kebanyakan masyarakat memandang dalam diri perempuan sangat emosional, lemah, labil, dan sebagainya.
Laki-laki, di sisi lain, menyadari bahwa mereka sangat kuat, logis, jantan, dan perkasa dan juga tidak mudah menangis.
Sifat dan karakteristik yang dapat dipertukarkan adalah sifat dan kualitas yang dapat berubah dari waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat lain, dan bahkan mungkin terjadi dalam kelas sosial yang berbeda.
Seharusnya, dalam memilih pemimpin tidak harus memandang jenis kelamin ataupun suku ras dan lain sebagainya.
Dari perspektif kesetaraan gender diyakini bahwa tidak menempatkan hak dan kewajiban yang ada pada tubuh manusia dalam posisi yang berlawanan, hak dan kewajiban tersebut dinilai selalu sama bagi dua jenis kelamin yang berbeda.
Tinggalkan Balasan