Respons SDKP Sumba Timur Soal Polemik Tanggul Mananga Aba: Belum Menyimpulkan Pelanggaran
Yosef menegaskan tugas Satwas SDKP adalah sebagai pengawas. Menurutnya, secara prosedur, setiap pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi izin.
Ditanya apakah jika terbukti melanggar masih bisa diurus izinnya atau harus dibongkar, Yosef menyebut hal itu harus dinilai tim secara menyeluruh.
“Itu mungkin detailnya harus tim yang menilai. Secara umum kalau kawasan konservasi itu kan ada daerah pengecualian. Pembangunan yang sifatnya reklamasi tidak bisa di daerah konservasi. Apakah termasuk ini belum bisa kita katakan reklamasi sebenarnya, nanti tim yang menilai dulu, saya tidak bisa menyatakan secara sepihak,” ujarnya.
Terkait kewenangan, Yosef menyebut pihaknya turun ke lapangan karena menindaklanjuti laporan masyarakat dan masih pada tingkat awal.
Namun, jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pencabutan izin, hingga denda administratif.
“Kalau terbukti melanggar itu masuk ke administratif saja. Bisa teguran tertulis, bisa paksaan pemerintah atau pencabutan izin atau denda administratif,” jelasnya.