Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Rokok Ilegal Beredar di SBD NTT, Ketahui Jenis-Jenis Rokok Ilegal

Mengutip dari berbagai sumber, rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.

Baca Juga  Miris, Atlet Peraih Perak PON XXI Aceh Asal SBD NTT Diterlantarkan, Pemda SBD Disebut Cuek

Rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:

  • Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai
  • Rokok dengan pita cukai palsu
  • Rokok dengan pita cukai bekas pakai
  • dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Baca Juga  Rokok Ilegal Masih Beredar di Sumba Barat Daya, Pemda Akui Hal ini

Nah itu dia 4 ciri ciri rokok ilegal yang wajib kamu tau dan hindari ya! jika kamu menemukan rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak yang berwewenang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!