Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Rokok Ilegal Beredar di SBD NTT, Ketahui Jenis-Jenis Rokok Ilegal

TIMEXNTT – Rokok ilegal masih beredar luas ditengah masyarakat Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).

Hingga saat ini, belum tercium tindakan dari pihak terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sumba Barat Daya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun timexntt, beberapa penjual rokok ilegal mengaku membeli rokok ilegal di Sumba Timur. Mereka pesan lalu kemudian akan diantar hingga di kios atau tokoh kecil.

Selain itu, ada juga yang langsung membeli di salah satu tokoh yang berada di Sumba Barat Daya. Mereka mengaku tidak mengetahui kalau itu rokok ilegal.

Sayangnya, tidak ada pencegahan hingga edaran rokok ilegal itu lolos masuk hingga di pedesaan.

Baca Juga  Tak Kenal Lelah, Soal Penambangan Pasir, Bupati SBD Mendengar Keluhan Komunitas Sopir Dump Truck

Diketahui, merek dan jenis rokok yang beredar di tengah- tengah masyarakat saat ini semakin beragam, dengan berbagai macam kemasan hingga penawaran harga yang menarik.

Namun tidak semua produk yang ada di tengah-tengah masyarakat tersebut legal dan jika tidak jeli, masyarakat akan mengonsumsi rokok ilegal yang peredarannya justru sangat merugikan negara.

Lalu seperti apa saja jenis-jenis rokok ilegal yang beredar hingga lolos dari pencegahan? Mari kita ketahui di sini.

Mengutip dari berbagai sumber, rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Baca Juga  Miris, di SBD Ada Tenaga Guru SMK yang Hanya Terima Honor Setiap Enam BulanĀ 

Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.

Rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:

  • Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai
  • Rokok dengan pita cukai palsu
  • Rokok dengan pita cukai bekas pakai
  • dan rokok dengan pita cukai berbeda.

Nah itu dia 4 ciri ciri rokok ilegal yang wajib kamu tau dan hindari ya! jika kamu menemukan rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak yang berwewenang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!