Sebelum Viral, Petugas Keamanan di Kampung Ratenggaro Lagi Ditiadakan untuk Sementara: Ada Masalah Internal yang Cukup Serius
Dengan kondisi tersebut, maka diduga banyak oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi dalam melakukan tindakan yang tak terpuji.
Menurutnya, sistim tata kelola Kampung Ratenggaro yang menjadi salah satu tujuan wisata di Sumba Barat Daya juga sudah dituangkan dalam Peraturan Desa(Perdes).
Dalam Perdes itu, sudah diuraikan tentang jumlah pungutan karcis. Baik, karcis masuk, swafoto dan lain sebagainya.
“Untuk dapat diikuti bahwa lembaga Kampung Adat Ratenggaro yang menangani pengelolaan wisata sudah terbentuk aturan main tentang jenis dan jumlah pungutan maupun aturan lainnya tentang pengeloalaan wisata juga sudah terbentuk melalui Perdes,” katanya lagi.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan