Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sebelum Viral, Petugas Keamanan di Kampung Ratenggaro Lagi Ditiadakan untuk Sementara: Ada Masalah Internal yang Cukup Serius

Masyarakat di Kampung Ratenggaro bersama tetua adat sudah merencanakan untuk pertemuan bersama dalam melakukan pembenahan dan pengelolaan kampung sebagai salah satu destinasi wisata yang sering dikunjungi.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Masyarakat di Kampung Ratenggaro bersama tetua adat sudah merencanakan untuk pertemuan bersama dalam melakukan pembenahan dan pengelolaan kampung sebagai salah satu destinasi wisata yang sering dikunjungi.

Namun, mereka tidak pernah menyangka akan terjadi polemik lain yang hendak menjadi viral buntut dari tindakan-tindakan oknum tertentu yang dinilai telah mengganggu kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.

Sebelum viral, penjagaan loket untuk sementara waktu lagi kosong serta pengamanan sekitar kampung maupun pantai juga kosong. Tak ada aktivitas apapun.

Pengosongan sementara penjaga dan petugas keamanan dilakukan buntut dari persoalan internal kampung yang saat ini sudah terjadi sejak 2 bulan lalu.

Mereka masih dalam proses upaya menyelesaikan persoalan internal, sayangnya, sebelum mendamaikan secara adat antar warga yang bermasalah, malah sudah dihadapkan dengan persoalan baru.

Baca Juga  DPRD SBD Fraksi Perindo Dukung Pengembangan Destinasi Wisata Danau Weekuri dan Pantai Mananga Aba

Pihak Lembaga Adat Kampung Ratenggaro belum melaksanakan proses perdamaian antar warga karena masih dalam suasana duka.

Meski begitu, mewakil seluruh masyarakat, Wakil Ketua Lembaga Adat Kampung Ratenggaro, Paskalis Muda Tari Mada menyampaikan permohonan atas ketidaknyamanan wisatawan yang belakangan ini mengunjungi Kampung Ratenggaro.

“Atas nama warga Kampung Adat Ratenggaro, Kami menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada semua pengunjung atas ketidaknyamanan yang di alami terutama bagi pengunjung pada situasi yang sedang viral saat ini,” kata Paskalis Muda Tari Mada yang kerap disapa Adi Mada, ketika dikonfirmasi, Senin(19/05/2025).

Baca Juga  6 Wisata yang Wajib Dikunjung Ketika Berlibur di SBD, Nomor 5 Masih Tersembunyi

Dengan kondisi tersebut, maka diduga banyak oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi dalam melakukan tindakan yang tak terpuji.

Menurutnya, sistim tata kelola Kampung Ratenggaro yang menjadi salah satu tujuan wisata di Sumba Barat Daya juga sudah dituangkan dalam Peraturan Desa(Perdes).

Dalam Perdes itu, sudah diuraikan tentang jumlah pungutan karcis. Baik, karcis masuk, swafoto dan lain sebagainya.

“Untuk dapat diikuti bahwa lembaga Kampung Adat Ratenggaro yang menangani pengelolaan wisata sudah terbentuk aturan main tentang jenis dan jumlah pungutan maupun aturan lainnya tentang pengeloalaan wisata juga sudah terbentuk melalui Perdes,” katanya lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!