Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) terus mendapat sorotan seusai menghindar dari kelompok tani buntut dari persoalan pencairan anggaran sumur bor tahap II dan III.

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.

Namun, hingga saat ini, Kepala Dinas Pertanian SBD, Yohanis Frin Tuka berupaya memberi penjelasan yang dinilai hanya untuk mempersulit 5 kelompok tani dari 33 kelompok yang menerima bantuan sumur bor anggaran tahun 2024.

Baca Juga  PPK Lempar 'Bola Panas' di Inspektorat SBD Buntut Dari Sumur Bor: Petani Seperti 'Bola'

Adapun 5 kelompok tani yang hingga saat ini belum melakukan pencairan tahap II dan III, diantaranya kelompok Hidup Bersama, Ngindi Ate, Mbeinya Mopir, Lara Daha dan Lara Moripa.

5 kelompok di atas mendapat perlakuan tak adil dari Dinas Pertanian SBD lantaran menggunakan pompa merk Grundfos. Padahal, dalam RAB yang pertama ditanda tangan oleh kelompok tidak menyebut merk tertentu.

Baca Juga  Semi Final, Calon Bupati SBD Bertarung Rebut Tiket Menuju Babak Final, 12 Kursi Tersisa

Selama proses pekerjaan tahap I, tidak ada pencegahan atau teguran dari dinas ketika mendapati 5 kelompok ini sudah memasang pompa dan intalasi lainnya yang dipesan dari perusahan yang diyakini mempunyai barang yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!