Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa Polisi 

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) terus mendapat sorotan seusai menghindar dari kelompok tani buntut dari persoalan pencairan anggaran sumur bor tahap II dan III.

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.

Namun, hingga saat ini, Kepala Dinas Pertanian SBD, Yohanis Frin Tuka berupaya memberi penjelasan yang dinilai hanya untuk mempersulit 5 kelompok tani dari 33 kelompok yang menerima bantuan sumur bor anggaran tahun 2024.

Adapun 5 kelompok tani yang hingga saat ini belum melakukan pencairan tahap II dan III, diantaranya kelompok Hidup Bersama, Ngindi Ate, Mbeinya Mopir, Lara Daha dan Lara Moripa.

5 kelompok di atas mendapat perlakuan tak adil dari Dinas Pertanian SBD lantaran menggunakan pompa merk Grundfos. Padahal, dalam RAB yang pertama ditanda tangan oleh kelompok tidak menyebut merk tertentu.

Selama proses pekerjaan tahap I, tidak ada pencegahan atau teguran dari dinas ketika mendapati 5 kelompok ini sudah memasang pompa dan intalasi lainnya yang dipesan dari perusahan yang diyakini mempunyai barang yang berkualitas.

Mirisnya, ketika pekerjaan tahap I diselesaikan, kelompok malah mendapat tekanan dengan berbagai alasan dari pihak dinas ketika mau mengajukan pencairan tahap II Rp135.000.000.

Dinas dinilai mulai mencari pembenaran dan menyalahkan petani yang bekerja tidak sesuai petunjuk teknis. Padahal, pekerjaan yang dilakukan oleh petani sudah sesuai dengan hasil sosialisasi dan RAB yang ditanda tangan kala itu.

Mirisnya lagi, dinas disebut-sebut telah menerbitkan RAB baru diduga telah mencantumkan merk tertentu hanya untuk menjebak petani dari 5 kelompok tersebut. Tindakan ini pun memicu kemarahan petani hingga tak segan-segan ada permainan yang hendak merugikan mereka.

Baca Juga  FAKTA! DPD Gerindra NTT Mengusung Calon Tunggal, Rekomendasi DPP Untuk Calon Lain Hingga Hasil Survei

Seperti yang diungkapkan oleh seorang Ketua Kelompok Tani Lara Daha, Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara Marta Muda Kaka.

Marta mengaku heran ketika pekerjaan sumur bor di kelompoknya juga dinilai bermasalah oleh Dinas Pertanian Sumba Barat Daya.

Padahal, kata dia, pekerjaan pada tahap I sudah 100 persen. Hal ini dibuktikan dengan bukti fisik yang ada. Dan saat ini air sudah dinikmati oleh masyarakat.

Marta juga mengaku telah menyetor uang sebesar Rp7,4 juta pasca pencairan tahap I. Sayanya, ia menyebut tidak mendapat alasan yang jelas.

Meski dipersulit karena tidak mengindahkan permintaan dinas dalam menggunakan Lorentz, pada bulan April pihak dinas, PPK dan Inspektorat turun memastikan pekerjaan sumur bor di Kelompok Lara Daha.

Saat itu, mereka menyebut pekerjaan sumur bor itu sudah bagus. Tidak ada masalah. Sehingga Marta merasa bahwa pencairan tahap II akan segera dilakukan

“Memang awalnya waktu bor dititik pertama itu terjadi longsor, jadi kami pindah di titik yang kedua dan air berhasil ditemukan dan sudah naik. Waktu pindah titik, pemilik bor minta panjar, kemudian saya juga masih kontak Pak Kabid, dan dia bilang bisa, jadi saya panjar Rp15 juta. Ada kuitansinya,” tambah Marta ketika ditemui di kediamannya, Kamis(01/05/2025).

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua Kelompok Tani Mbeinya Moripa di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Yohanes Loghe Bombo.

Menurutnya, Dinas Pertanian Sumba Barat Daya hanya mau mencari kesalahan petani dalam pekerjaan sumur bor lantaran tidak memesan barang melalui pihak ketiga yang mereka tunjuk demi memenuhi kepentingan mereka.

Pihak dinas memaksa kelompok untuk memesan barang melalui Lorentz meskipun barang yang sudah dipesan petani sudah memiliki kualitas yang lebih dan sesuai juknis.

Baca Juga  Sudah Setor Rp7,4 Juta, Kadis Pertanian SBD Malah Minta Kelompok Tani Kerjakan Laporan: Diduga Ada Minta Jatah Pengadaan

Apalagi, dalam pekerjaan ini menggunakan sistem swakelola. Artinya, dinas tidak bisa melalukan tindakan intervensi demi memenuhi kepentingan mereka. Karena tidak menggunakan Lorentz, petani harus menerima resiko untuk tidak bisa mencairkan tahap I dengan total anggaran Rp135 juta.

Padahal, ketika melakukan monitoring di kelompok, pihak Dinas Pertanian SBD sempat akui bahwa barang yang dipesan oleh petani sudah bagus. Apalagi, air sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Mereka pernah turun, dorang bilang sudah pas, WPnya sudah, pokoknya semua sudah beres, tinggal usaha ganti tiang, segera pasang pagar, dan penangkis petir. Mereka sudah akui bilang barang sudah bagus. Dorang suruh ganti pipa saya sudah ganti lagi,” kata Ketua Kelompok Tani Mbeinya Moripa di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Yohanes Loghe Bombo.

Sebelum meminta rekomendasi pencairan tahap II, ia sempat ditelefon oleh Kabid PSP Dinas Pertanian dalam menanyakan barang untuk kebutuhan pekerjaan tahap II.

Mendapat telefon itu, Yohanes menyampaikan bahwa dirinya sudah memesan melalui Groundvos.

“Pak Kabid telefon, tanya apakah barang sudah dipesan atau belum. Saya bilang sudah dan pesan di Groundvos,” katanya lagi.

Namun demikian, ia tidak menyangka ketika hendak meminta rekomendasi pencairan tahap II malah mendapat intervensi besar-besaran dari dinas.

Ia dipaksa untuk kembali memesan barang melalui Lorentz sebagaimana yang menjadi keinginan dinas.

“Jadi pada saat pencairan tahap II, baru dorang minta kami lagi pesan merk Lorentz. Karena saat sosialisasi mereka bilang pesan barang yang penting kuat dan bagus tanpa mereka bilang melalui Lorentz,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!