Sekdis Pendidikan SBD Sebut Sekretariat Tak Punya Kewenangan Mengurus Tunjangan Guru
Namun, tugas tersebut menjadi tanggung jawab bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan guru-guru. Misalkan, guru SD yang mau mengurus tunjangan akan menjadi tanggung jawab bidang SD.
Untuk itu, Paulinan meminta Kepala Bidang PAUD, SD, SMP dan Kebudayaan untuk menjelaskan tugas-tugas mereka dalam mengurus tunjangan guru.
“Setelah saya melihat, ternyata pengurusan tunjangan itu ada di bidang. Itu semua ada didalan uraian tugas dari bidang SMP, SD maupun dibidang PAUD. Karena kami ini baru, nanti dari bidang-bidang yang akan menjelaskan menyangkut pengurusan tunjangan,” kata Paulina.
“Dan mengapa kepengurusan ini ada di Sekretariat yang sebenarnya bukan tugas dan tanggung jawab sekretaris itu yang sampai saat ini saya masih telusuri,” tambahnya lagi.***
Tinggalkan Balasan