Setor Rp7,4 Juta, Kelompok Tani Penerima Bantuan Sumur Bor Sebut Ada Intervensi Dari Dinas Pertanian SBD Hingga Batal Pencairan
Setelah menyetor Rp7,4 juta ke dinas, Kelompok Tani hanya mengelola anggaran Rp67.700.000. Sisa anggaran tersebut yang digunakan untuk membayar pemilik mesin bor. Pekerjaan pada tahap I inipun sudah selesai karena air sudah ditemukan tanpa kendala apapun.
PENCAIRAN TAHAP II BATAL KARENA MENDAPAT INTERVENSI
Pada tahap II, Kelompok Tani ini mulai mengalami kendala untuk melanjutkan pekerjaan dalam menaikan air kepermukaan untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam pekerjaan ini, Kelompok Tani yang mendapat bantuan sumur bor menggunakan tenaga panel surya. Sehingga dalam proses pengeboran pada tahap I, Ketua kelompok sudah mulai melakukan pemesanan barang untuk kebutuhan instalasi.
Ia memesan kebutuhan panel surya dan kebutuhan instalasi lainnya melalui Gronvos. Ia menjamin barang dipesan melalui Gronvos juga mempunyai kualitas yang terpercaya.
Inisiatif dalam memesan kebutuhan instalasi pada Tahap II ini dilakukannya merujuk dari kesepakatan bersama ketika pertemuan bersama pihak dinas pada bulan Mei 2024 silam yang mana mereka diberi ruang untuk mencari sendiri barang dan jasa.
Selanjutnya, dirinya kembali mendatangi Dinas Pertanian untuk meminta rekomendasi pencairan tahap II karena pekerjaan pada tahap I sudah selesai. Bahkan, panel surya dan kebutuhan intalasi lainnya sudah ada di Sumba Barat Daya.
Jadi, ia berpikir bahwa air yang sudah ditemukan akan segera dimanfaatkan meski mendapat sorotan dari anggota tentang uang Rp7,4 juta yang disetor ke dinas tanpa kuitansi.
Sayangnya, ketika dirinya meminta rekomendasi, pihak dinas malah tidak memberikan karena tempat memesan panel surya tidak melalui jaringan mereka.
Dari pihak dinas meminta supaya Kelompok Tani yang bersangkutan memesan panel surya melalui Lorents. Akhirnya, niatnya untuk mengambil panel surya yang sudah dipesan harus batal karena tidak mendapat rekomendasi pencairan.
“Pekerjaan inikan sewakelola, kami terlanjur sudah pesan ini panel surya. Dinas paksa harus pakai Lorents. Padahal waktu rapat di bulan Mei mereka bilang kelompok yang kelola, cari sendiri yang bor, dan yang jual kaca sinar. Mereka sendiri yang omong minta kami cari sendiri kebutuhan-kebutuhan pekerjaan ini. Sekarang air sudah ditemukan mau dikasih naik kepermukaan ini sudah yang masalah karena kaca sinar tidak ada,” tegasnya.
Dengan kendala itu, Ketua kelompok ini tidak lagi mengindahkan panggilan dari Dinas Pertanian karena dipaksakan harus memesan melalui Lorenst. Sebab, mereka sudah terlanjur memesan barang dan saat ini sudah ada di wilayah Sumba Barat Daya.
Apalagi, pencairan tahap II sebanyak Rp135 juta ini pihak dinas meminta kelompok wajib setor tunai ke mereka untuk kepentingan pemesanan panel surya dan kebutuhan instalasi lainnya melalui Lorenst.
“Makanya mereka panggil ulang-ulang saya tidak pergi. Saya ada alasan. Anggota ini sudah curiga saya makan uang. Kenapa dorang(dinas) tidak kasih tahu dari awal kalau pakai Lorenst, kenapa dari bor mereka tidak pernah kasih tahu memang. Jadi saya tidak urus lagi, kasih tinggal mereka sudah yang urus. Sementara anggota ada jengkel saya soal uang Rp7,4 juta. Apalagi kalau ikut mereka punya mau pencairan Rp135 juta ini kasih semua di mereka untuk urus,” katanya lagi dengan tegas.***
Tinggalkan Balasan