Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Setor Rp7,4 Juta, Kelompok Tani Penerima Bantuan Sumur Bor Sebut Ada Intervensi Dari Dinas Pertanian SBD Hingga Batal Pencairan

Dalam pekerjaan ini menggunakan sistem sewakelola. Kelompok Tani akan melakukan pencairan selama tiga kali dengan total anggaran Rp300 juta.

TIMEXNTT – Terbongkar, satu demi satu Ketua Kelompok Tani angkat bicara terkait persoalan bantuan sumur bor dari Dinas Pertanian Sumba Barat Daya yang saat ini bermasalah.

Disebut-sebut ada 5 unit pekerjaan sumur bor yang menelan anggaran Rp1,5 miliar bersumber dari DAK anggaran tahun 2024 belum selesai dikerjakan.

Dalam pekerjaan ini menggunakan sistem sewakelola. Kelompok Tani akan melakukan pencairan selama tiga kali dengan total anggaran Rp300 juta.

Pada tahap I, kelompok akan cairkan Rp75 juta, tahap II Rp135 juta dan tahap III Rp90 juta dengan kalender kerja hingga pada tanggal 20 Desember 2024.

Salah satu ketua kelompok yang ditemui timexntt.id, Selasa(26/04/2025) yang enggan namanya diberitakan mengaku bahwa pekerjaan sumur bor ini bermasalah karena mendapat intervensi dari dinas dan terkesan memaksakan dalam menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh mereka.

Dampaknya, pencairan tahap II harus dibatalkan lantaran Dinas Pertanian Sumba Barat Daya tidak memberikan rekomendasi pencairan.

Sayangnya, dengan persolan ini, Dinas Pertanian Sumba Barat Daya malah dinilai menyudutkan kelompok tani sebagai pihak pengelola yang tidak mampu mengerjakan pekerjaan tersebut.

Bahkan, pihak Dinas Pertanian Sumba Barat Daya menepis tuduhan tentang intervensi dalam menunjuk pihak ketiga untuk proses pengadaan barang dan jasa.

“Bukan intervensi, tapi memang wajar juga karena itu memang harus pengawasan dinas. Dan kita mau barang-barang yang ada di petani berkualitas,” kata Kabid PSP Dinas Pertanian Sumba Barat Daya, Haris Matutina yang dikonfirmasi beberapa hari lalu.

PENGAKUAN KETUA KELOMPOK TANI PENERIMA BANTUAN SUMUR BOR

Ditemui, Ketua Kelompok Tani yang juga salah satu penerima bantuan sumur bor blak-blakan dalam menerangkan proses pekerjaan sumur bor hingga belum selesai dikerjakan.

Ia menerangkan, awalnya pada bulan Mei tahun 2024 lalu, semua kelompok yang menerima bantuan sumur bor mengikuti pertemuan bersama Dinas Pertanian Sumba Barat Daya.

Dalam pertemuan itu, pihak Dinas Pertanian Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa segala urusan dalam pekerjaan sumur bor merupakan tanggung jawab kelompok. Mulai dari pengadaan hingga pada penggunaan sumur bor tersebut.

Pasalnya, bantuan sumur bor ini menggunakan sistem sewakelola, sehingga dalam hal ini kelompok penerima bantuan yang menjadi penanggungjawab pekerjaan. Apalagi, anggaran akan langsung masuk melalui rekening kelompok.

Saat itu pula, tidak ada saran dari Dinas Pertanian Sumba Barat Daya dalam menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan bantuan sumur bor. Artinya, kelompok tani diberi kebebasan dalam mencari pihak ketiga tetapi dengan catatan pekerjaan ini harus diselesaikan tanpa persoalan apapun.

Dalam proses ini, kata Ketua Kelompok Tani ini, tidak ada kendala apapun. Ia langsung mencari pihak ketiga yang bersedia mengerjakan sumur bor tersebut.

Baca Juga  Petani Sebut Dinas Pertanian SBD Memaksa Pakai Lorentz: Tugas mereka itu mengawasi, ini swakelola

Kemudian, Ketua Kelompok Tani itu bersama pemilik mesin bor langsung bertemu Kabid Dinas Pertanian Sumba Barat Daya untuk menyepakati kerja sama.

“Waktu pencairan pertama pada bulan Juli tahap I itu Rp75 juta. Sebelum pencairan kami cari dulu yang siap bor. Setelah itu kami ketemu kabid dan sepakat, terus uangnya baru dicairkan,” tambah Ketua Kelompok Tani tersebut yang namanya diminta untuk tidak diberitakan.

Setelah memperoleh rekomendasi pencairan, Ketua bersama bendahara Kelompok Tani langsung mempersiapkan diri untuk melakukan pencairan di Bank NTT.

Namun, sebelum beranjak ke Bank NTT untuk melakukan pencairan, ia mendapat pesan dari pihak Dinas Pertanian Sumba Barat Daya supaya setelah pencairan dirinya menyetor uang secara tunai Rp7,4 juta bersama buku rekening dan stempel kelompok.

Menurutnya, jumlah uang disetor ini sesuai penjelasan pihak Dinas Pertanian Sumba Barat Daya untuk kebutuhan administrasi.

“Saya dengan bendahara pergi pencairan di Bank NTT, saat itu dorang bilang sama saya habis pencairan bawa uang Rp7,4 juta dengan rekening dan stempel kelompok,” tuturnya.

Pasca pencairan, Ketua Kelompok Tani ini tidak langsung menyetor uang Rp7,4 juta ke pihak Dinas Pertanian Sumba Barat Daya. Ia masih terlebih dahulu bicarakan bersama anggota kelompok guna diketahui secara bersama permintaan dinas tersebut.

Sebagai ketua kelompok, dirinya tidak mau jika ada prasangka buruk dari anggota dalam menggunakan uang yang telah cair pada tahap I sebanyak Rp75 juta tersebut.

Dalam pertemuan internal mereka, anggota kelompok menyarankan supaya meminta kuitansi dari pihak dinas ketika uang yang Rp7,4 juta sudah diserahkan.

Sayangnya, ketika Ketua Kelompok Tani ini menyetor uang tersebut, pihak dinas malah tidak mau membuat kuitansi. Dampaknya, ketua kelompok menuai sorotan dari anggota.

Bahkan, ia dinilai telah menggunakan uang tersebut lantaran tidak bisa dibuktikan dengan kuitansi.

“Sampai di dinas mereka tidak mau kasih kuitansi, dorang(pihak dinas) hanya bilang nanti satukan itu kuitansi. Jadi saya pulang, sampai sekarang anggota jengkel dengan saya. Kenapa tidak ada bukti, berarti ini mengada-ngada saja mereka(anggota kelompok) bilang begitu sudah. Biar kita cerita bagaimana kan bukti tidak ada, saya minta kuitansi dari dinas tidak kasih,” tambahnya.

Setelah menyetor Rp7,4 juta ke dinas, Kelompok Tani hanya mengelola anggaran Rp67.700.000. Sisa anggaran tersebut yang digunakan untuk membayar pemilik mesin bor. Pekerjaan pada tahap I inipun sudah selesai karena air sudah ditemukan tanpa kendala apapun.

PENCAIRAN TAHAP II BATAL KARENA MENDAPAT INTERVENSI

Pada tahap II, Kelompok Tani ini mulai mengalami kendala untuk melanjutkan pekerjaan dalam menaikan air kepermukaan untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam pekerjaan ini, Kelompok Tani yang mendapat bantuan sumur bor menggunakan tenaga panel surya. Sehingga dalam proses pengeboran pada tahap I, Ketua kelompok sudah mulai melakukan pemesanan barang untuk kebutuhan instalasi.

Baca Juga  "Semakin Menjadi", Anggaran Rp7 Juta, Kepala Desa Panenggo Ede Menutup Lobang Atap Kantor Pakai Seng Bekas

Ia memesan kebutuhan panel surya dan kebutuhan instalasi lainnya melalui Gronvos. Ia menjamin barang dipesan melalui Gronvos juga mempunyai kualitas yang terpercaya.

Inisiatif dalam memesan kebutuhan instalasi pada Tahap II ini dilakukannya merujuk dari kesepakatan bersama ketika pertemuan bersama pihak dinas pada bulan Mei 2024 silam yang mana mereka diberi ruang untuk mencari sendiri barang dan jasa.

Selanjutnya, dirinya kembali mendatangi Dinas Pertanian untuk meminta rekomendasi pencairan tahap II karena pekerjaan pada tahap I sudah selesai. Bahkan, panel surya dan kebutuhan intalasi lainnya sudah ada di Sumba Barat Daya.

Jadi, ia berpikir bahwa air yang sudah ditemukan akan segera dimanfaatkan meski mendapat sorotan dari anggota tentang uang Rp7,4 juta yang disetor ke dinas tanpa kuitansi.

Sayangnya, ketika dirinya meminta rekomendasi, pihak dinas malah tidak memberikan karena tempat memesan panel surya tidak melalui jaringan mereka.

Dari pihak dinas meminta supaya Kelompok Tani yang bersangkutan memesan panel surya melalui Lorents. Akhirnya, niatnya untuk mengambil panel surya yang sudah dipesan harus batal karena tidak mendapat rekomendasi pencairan.

“Pekerjaan inikan sewakelola, kami terlanjur sudah pesan ini panel surya. Dinas paksa harus pakai Lorents. Padahal waktu rapat di bulan Mei mereka bilang kelompok yang kelola, cari sendiri yang bor, dan yang jual kaca sinar. Mereka sendiri yang omong minta kami cari sendiri kebutuhan-kebutuhan pekerjaan ini. Sekarang air sudah ditemukan mau dikasih naik kepermukaan ini sudah yang masalah karena kaca sinar tidak ada,” tegasnya.

Dengan kendala itu, Ketua kelompok ini tidak lagi mengindahkan panggilan dari Dinas Pertanian karena dipaksakan harus memesan melalui Lorenst. Sebab, mereka sudah terlanjur memesan barang dan saat ini sudah ada di wilayah Sumba Barat Daya.

Apalagi, pencairan tahap II sebanyak Rp135 juta ini pihak dinas meminta kelompok wajib setor tunai ke mereka untuk kepentingan pemesanan panel surya dan kebutuhan instalasi lainnya melalui Lorenst.

“Makanya mereka panggil ulang-ulang saya tidak pergi. Saya ada alasan. Anggota ini sudah curiga saya makan uang. Kenapa dorang(dinas) tidak kasih tahu dari awal kalau pakai Lorenst, kenapa dari bor mereka tidak pernah kasih tahu memang. Jadi saya tidak urus lagi, kasih tinggal mereka sudah yang urus. Sementara anggota ada jengkel saya soal uang Rp7,4 juta. Apalagi kalau ikut mereka punya mau pencairan Rp135 juta ini kasih semua di mereka untuk urus,” katanya lagi dengan tegas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!