Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Setor Rp7,4 Juta, Kelompok Tani Penerima Bantuan Sumur Bor Sebut Ada Intervensi Dari Dinas Pertanian SBD Hingga Batal Pencairan

Dalam pekerjaan ini menggunakan sistem sewakelola. Kelompok Tani akan melakukan pencairan selama tiga kali dengan total anggaran Rp300 juta.

Pasalnya, bantuan sumur bor ini menggunakan sistem sewakelola, sehingga dalam hal ini kelompok penerima bantuan yang menjadi penanggungjawab pekerjaan. Apalagi, anggaran akan langsung masuk melalui rekening kelompok.

Saat itu pula, tidak ada saran dari Dinas Pertanian Sumba Barat Daya dalam menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan bantuan sumur bor. Artinya, kelompok tani diberi kebebasan dalam mencari pihak ketiga tetapi dengan catatan pekerjaan ini harus diselesaikan tanpa persoalan apapun.

Baca Juga  Berdiri Sejak Tahun 2022, 41 Mahasiswa D3 Poltekkes Bakti Sumba di Sumba Barat Daya Diwisudakan

Dalam proses ini, kata Ketua Kelompok Tani ini, tidak ada kendala apapun. Ia langsung mencari pihak ketiga yang bersedia mengerjakan sumur bor tersebut.

Kemudian, Ketua Kelompok Tani itu bersama pemilik mesin bor langsung bertemu Kabid Dinas Pertanian Sumba Barat Daya untuk menyepakati kerja sama.

Baca Juga  Sejumlah Alasan Kadis Pertanian SBD Dalam Mempersulit Petani Hingga Bendahara Diperiksa PolisiĀ 

“Waktu pencairan pertama pada bulan Juli tahap I itu Rp75 juta. Sebelum pencairan kami cari dulu yang siap bor. Setelah itu kami ketemu kabid dan sepakat, terus uangnya baru dicairkan,” tambah Ketua Kelompok Tani tersebut yang namanya diminta untuk tidak diberitakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!