Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan penhadu II, Darsono Bole Malo.(Dok.Istimewa)

“Yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien sesuai dengan ketentuan pasal 03 undang-undang pemilu No 07 tahun 2017,” tegas Hyronimus.

Baca Juga  Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Sumba Barat Daya Diumumkan: Peserta Bisa Lakukan Sanggah

Simak video di bawah ini untuk menyimak lebih lanjut terkait bantahan KPU SBD terhadap seluruh pokok pengaduan yang didalilkan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo.

Baca Juga  Tunjangan Guru Batal Dicairkan Karena Tidak Disiplin, Bupati SBD Minta Kawal Dinas Pendidikan dan SD Poma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!