Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu
“Yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien sesuai dengan ketentuan pasal 03 undang-undang pemilu No 07 tahun 2017,” tegas Hyronimus.
Simak video di bawah ini untuk menyimak lebih lanjut terkait bantahan KPU SBD terhadap seluruh pokok pengaduan yang didalilkan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan