Soal Lawadi SBD, NK dan PM Ditahan Kejaksaan Sumba Barat, Negara Rugi 2 Miliar Lebih
TIMEXNTT – Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Kejaksaan Negeri Sumba Barat resmi menetapkan dua tersangka, Senin(28/10/2024.
Kedua tersangka tersebut merupakan Direktur Lawadi SBD, Norbet Kaleka alias NK dan Direktur Pemasaran Lawadi, Paulus Mali alias PM.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2020-2023.
Dampaknya, Negara diperkirakan telah mengalami kerugian sebesar Rp2.262.025.450.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman mengatakan, penahanan NK dan PM berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Tinggalkan Balasan