Soal Lawadi SBD, NK dan PM Ditahan Kejaksaan Sumba Barat, Negara Rugi 2 Miliar Lebih
TIMEXNTT – Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Kejaksaan Negeri Sumba Barat resmi menetapkan dua tersangka, Senin(28/10/2024.
Kedua tersangka tersebut merupakan Direktur Lawadi SBD, Norbet Kaleka alias NK dan Direktur Pemasaran Lawadi, Paulus Mali alias PM.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2020-2023.
Dampaknya, Negara diperkirakan telah mengalami kerugian sebesar Rp2.262.025.450.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman mengatakan, penahanan NK dan PM berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Demi kepentingan penyidikan, Agus menyebut Jaksa Penyidik akan melakukan penahanan kepada tersangka NK dam PM selama 20 jari terhitung hari ini.
Penahanan tersebut bwrdasarkan, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 78/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan Print-79/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024 Tersangka berinisial NK dan PM dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Sementara itu, Kedua tersangka akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
“Penyidik telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara NK selaku Direktur Utama Perumda Lawadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRINT- 73/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024,” ungkap Agus.
“Dan PM selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 74/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan awal Kejaksaan Negeri Sumba Barat menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).
Pantauan Timexntt.id, Senin(28/10/2024), kedua tersangka, Direktur Lawadi SBD, Norbet Kaleka dan Direktur Pemasaran Lawadi, Paulus Mali dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan dari ruangan pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan.
Tak hanya rompi tahanan, kedua tersangka juga menutup wajah mereka dengan menggunakan jacket berwarna cokelat.
Tampak terlihat pula mobil kejaksaan yang membawa ketiga tersangka menuju rumah tahanan Lapas Kelas II Waikabubak.
Sejumlah awak media pun berusaha untuk mengambil gambar kedua tersangka itu. Mereka tampak bungkam dan tetap berjalan menuruti arahan petugas kejaksaan saat ditanya oleh awak media terkait kondisinya.***
Tinggalkan Balasan