Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Soal Lawadi SBD, NK dan PM Ditahan Kejaksaan Sumba Barat, Negara Rugi 2 Miliar Lebih

Sementara itu, Kedua tersangka akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

“Penyidik telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara NK selaku Direktur Utama Perumda Lawadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRINT- 73/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024,” ungkap Agus.

Baca Juga  GMNI SBD Segel Kantor Perusahan BUMD Lawadi SBD

“Dan PM selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 74/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan awal Kejaksaan Negeri Sumba Barat menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).

Baca Juga  70 Persen Masyarakat Kodi Bersepakat Soal Ranperda Pengaturan Budaya: Jumlah Pemotongan Hewan Tidak Dilarang

Pantauan Timexntt.id, Senin(28/10/2024), kedua tersangka, Direktur Lawadi SBD, Norbet Kaleka dan Direktur Pemasaran Lawadi, Paulus Mali dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan dari ruangan pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!