Soal Lawadi SBD, NK dan PM Ditahan Kejaksaan Sumba Barat, Negara Rugi 2 Miliar Lebih
Sementara itu, Kedua tersangka akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
“Penyidik telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara NK selaku Direktur Utama Perumda Lawadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRINT- 73/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024,” ungkap Agus.
“Dan PM selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 74/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan awal Kejaksaan Negeri Sumba Barat menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).
Pantauan Timexntt.id, Senin(28/10/2024), kedua tersangka, Direktur Lawadi SBD, Norbet Kaleka dan Direktur Pemasaran Lawadi, Paulus Mali dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan dari ruangan pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan.
Tinggalkan Balasan