Soal Lawadi SBD, NK dan PM Ditahan Kejaksaan Sumba Barat, Negara Rugi 2 Miliar Lebih
Demi kepentingan penyidikan, Agus menyebut Jaksa Penyidik akan melakukan penahanan kepada tersangka NK dam PM selama 20 jari terhitung hari ini.
Penahanan tersebut bwrdasarkan, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 78/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan Print-79/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024 Tersangka berinisial NK dan PM dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Sementara itu, Kedua tersangka akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
“Penyidik telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara NK selaku Direktur Utama Perumda Lawadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRINT- 73/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024,” ungkap Agus.
“Dan PM selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 74/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024,” tambahnya lagi.
Tinggalkan Balasan