Soal Pasir Laut, Ketua Komisi II DPRD SBD: Bupati dan Kita Semua Tidak Ada Yang Mau Masuk Penjara
Lebih lanjut, Heribertus menjelaskan, Pemerintah dan DPRD sudah upayakan dalam mencari solusi untuk menjawab keluhan-keluhan masyarakat Sumba Barat Daya.
Ia menuturkan, tentunya dalam mengatasi kelangkaan pasir laut di SBD, pemerintah wajib meminta ijin diskresi. Akan tetapi, ia tidak memungkiri bahwa kewenangan untuk mengeluarkan diskresi berada di Pemerintah Provinsi.
Disebutnya, saat ini baru mendapatkan ijin Analisis Dampak Lingkungan(AMDAL) dari Kabupaten Ngada untuk menyuplai kebutuhan pasir dari daerah itu. Sementara ijin di Sumba Barat Daya masih dalam tahap proses.
Dengan demikian, ia meminta seluruh masyarakat untuk bersabar sambil menunggu proses yang sedang berjalan. Bahkan, dengan kondisi ini, disebutnya lagi bahwa DPRD dan Pemerintah tidak tinggal diam.
“Maka proses AMDAL itu masih dilakukan oleh pengusaha, tidak ada proses Amdal balik telapak tangan langsung dapat, berbagai hal kondisi lingkungan hidup dianalisa tim yang sungguh-sungguh punya kompoten dibidang lingkungan itu yang dilakukan sekarang, tidak bisa kita percepat, tidak ada mau langgar aturan. Kita ikuti prosesnya, kami tidak tenang. Selain itu, tempat kapal tongkang sandar, tidak ada bangun hari ini langsung jadi,” ungkap Heribertus.
Tinggalkan Balasan