Soal Perusahan Lawadi SBD, Kejaksaan Negeri Sumba Barat Masih Menunggu Hasil ini
TIMEXNTT – Soal perusahan Lawadi di Kabupaten sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT), Kejaksaan Negeri Sumba Barat masih menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat SBD.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah menyita uang sebesar Rp450 juta di kantor perusahan Lawadi SBD beberapa bulan lalu.
Penyitaan itu merupakan rangkaian kegiatan penyidik Kejari Sumba Barat yang terus memproses dugaan tindak pidana korupsi di perusahan tersebut.
Sementara uang sebesar RP450 juta yang disita oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat bersumber dari anggaran tahun 2020 hingga tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare mengatakan, pihaknya terus bekerja keras dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di perusahan Lawadi SBD.
“Saat ini, tim inspektorat sedang melakukan perhitungan dan harapan secepatmya selesai sehingga penanganan kasus tersebut secepatnya tuntas hingga disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Bintang Latinusa Yusvantare.
Menurutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat terus bekerja dan fokus menuntaskan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.
Misalnya kasus PD Lawadi Sumba Barat Daya, kasus pembangunan jalan ring road Sumba Barat dan kasus pembangunan Puskesmas Maradesa, Kecamatan Umbu Ratunggay, Sumba Tengah dan lainnya.
“Pada prinsipnya, penyidik Kejari Sumba Barat tetap berkomitmen untuk terus menuntaskan semua kasus dugaa korupsi yang sedang ditangani,” tegasnya.
Ketika ditanya hasil pemeriksaan Inspektorat SBD dan menemukan kerugian sebesar Rp3,8 miliar, Bintang menjelaskan saat itu, tim Inspektorat Sumba Barat Daya melakukan pemeriksaan dan perhitungan secara keseluruhan termasuk gaji atau honor karyawan PD Lawadi dan lainnya.
“Kali ini, Pemeriksaan dan perhitungan oleh Inspektorat Sumba Barat Daya fokus untuk menentukan nilai kerugian negaranya,” tuturnya.***
Tinggalkan Balasan