Soal Sumur Bor, Kelompok Tani Buka Kedok Dinas Pertanian SBD: Jangan Kambing Hitamkan Petani
Sehingga, kelompok ini menegaskan, persoalan ini bukan karena kelalaian mereka dalam bekerja. Sebab, sudah dikerjakan sesuai prosedur.
Untuk itu, ia menegaskan, supaya dinas tidak mengkambinghitamkan petani atas persoalan tersebut.
Pasalnya, kendalanya itu karena dinas tidak memberikan rekomendasi dengan alasan tak menggunakan pihak ketiga yang mereka inginkan. Bukan karena keinginan kelompok dalam membiarkan pekerjaan tersebut.
Seandainya, kata dia, dinas memberikan rekomendasi pencairan dan tetap komitmen pada juknis, disebutnya lagi bahwa pekerjaan bisa diselesaikan sebelum kalender kerja pada tahun 2024 lalu.
“Di sini saya melihat, Dinas benar-benar mengkambinghitamkan petani. Kami kelompok bekerja sesuai juknis yang ada. Soal pencairan tahap I kami bukti fisik ada, kuitansi ada, lalu apa yang dipersulit pada tahap II? Dinas mengatakan tidak kasih kami rekomendasi karena kami memesan duluan ini barang, mereka bilang kenapa tidak tunggu dan kenapa tidak pakai ini merk yang kami omong. Dinas paksa kami harus pakai Lorents. Sesuai kesepakatan, kami yang berhak penuh, karena ini sewakelola,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan