Soal Sumur Bor, Kelompok Tani Buka Kedok Dinas Pertanian SBD: Jangan Kambing Hitamkan Petani
TIMEXNTT – Persoalan bantuan sumur bor dari Dinas Pertanian Sumba Barat Daya anggaran tahun 2024 yang disebut bermasalah hingga saat ini masih menuai sorotan.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran timexntt.id, beberapa kelompok mengaku bahwa pekerjaan belum selesai karena tidak mendapat rekomendasi pencairan tahap II.
Padahal mereka telah menjalankan tanggung jawab sesuai prosedur. Mereka berjalan di atas rel yang ada.
Sayangnya, mereka kembali mendapat intervensi ketika mau melakukan pencairan tahap II untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Sehingga mereka memastikan bahwa persoalan ini bukan karena kelalaian kelompok.
KELOMPOK TANI BONGKAR KEDOK DINAS PERTANIAN
Kelompok Tani yang dinilai bermasalah mulai angkat bicara ketika memperoleh pernyataan dari Dinas Pertanian melalui Kabid PSP, Haris Matutina yang menyebut kelompok penerima bantuan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam persoalan ini.
Bahkan disebutnya, saat ini masih menunggu tindaklanjut dari kelompok yang menerima bantuan untuk segera membereskan pekerjaan tersebut.
Namun demikian, siapa menyangka? Kelompok penerima bantuan tersebut mulai membuka kedok Dinas Pertanian dalam menangani persoalan tersebut.
Bahkan, mereka tidak segan-segan bahwa dinas hanya mau melempar bola panas di kelompok tani.
Benar saja, beberapa hari lalu, salah satu kelompok penerima bantuan sumur bor, memberanikan diri dalam membongkar persoalan yang sebenarnya terjadi.
Disebutnya, kendala tersebut bukan menjadi perbuatan kelompok yang tidak mau menyelesaikan pekerjaan ini.
Melainkan karena ada intervensi dari pihak dinas yang memaksa untuk memesan barang pada tahap II melalui Lorents.
Padahal, sejak awal, permintaan itu tidak ada. Kala itu, kelompok diminta dan diberi kebebasan dalam mengelola anggaran Rp300 juta tersebut tanpa intervensi dari pihak manapun.
Menurutnya, hingga pada tahun 2025 ini, pekerjaan belum diselesaikan karena tidak mendapat rekomendasi pencairan tahap II guna melanjutkan tunggakan pekerjaan.
“Pekerjaan inikan sewakelola, kami terlanjur sudah pesan ini panel surya. Dinas paksa harus pakai Lorents. Padahal waktu rapat di bulan Mei mereka bilang kelompok yang kelola, cari sendiri yang bor, dan yang jual kaca sinar. Mereka sendiri yang omong minta kami cari sendiri kebutuhan-kebutuhan pekerjaan ini. Sekarang air sudah ditemukan mau dikasih naik kepermukaan ini sudah yang masalah karena kaca sinar tidak ada,” tegas kelompok tersebut.
Sementara itu, hal mengejutkan juga diungkap oleh salah satu kelompok lainnya yang juga sebagai penerima bantuan sumur bor.
Menurutnya, pekerjaan ini terkendala karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian untuk melakukan pencairan tahap II.
Berdasarkan petunjuk teknis, ia menyebut pencairan tahap II sudah bisa dilakukan karena pekerjaan pada tahap I sudah 100 persen.
“Ini terhenti karena kami tidak mendapat rekomendasi pencairan tahap II. Bukan karena kami kerja diluar juknis. Sebenarnya sudah bisa cair karena tahap I sudah 100 persen,” tegas ketua kelompok tersebut yang namanya diminta untuk tidak diberitakan ketika ditemui, Rabu(30/04/2025).
Sayangnya, ketika meminta rekomendasi pencairan tahap II, mereka malah merasa dipersulit oleh Dinas Pertanian. Padahal, mereka sudah mengerjakan sesuai prosedur yang ada.
Ketika meminta rekomendasi pencairan tahap II, kelompok mendapat intervensi dari dinas supaya menggunakan pihak ketiga sesuai keinginan mereka(dinas) dalam hal ini melalui Lorents.
Sehingga, kelompok ini menegaskan, persoalan ini bukan karena kelalaian mereka dalam bekerja. Sebab, sudah dikerjakan sesuai prosedur.
Untuk itu, ia menegaskan, supaya dinas tidak mengkambinghitamkan petani atas persoalan tersebut.
Pasalnya, kendalanya itu karena dinas tidak memberikan rekomendasi dengan alasan tak menggunakan pihak ketiga yang mereka inginkan. Bukan karena keinginan kelompok dalam membiarkan pekerjaan tersebut.
Seandainya, kata dia, dinas memberikan rekomendasi pencairan dan tetap komitmen pada juknis, disebutnya lagi bahwa pekerjaan bisa diselesaikan sebelum kalender kerja pada tahun 2024 lalu.
“Di sini saya melihat, Dinas benar-benar mengkambinghitamkan petani. Kami kelompok bekerja sesuai juknis yang ada. Soal pencairan tahap I kami bukti fisik ada, kuitansi ada, lalu apa yang dipersulit pada tahap II? Dinas mengatakan tidak kasih kami rekomendasi karena kami memesan duluan ini barang, mereka bilang kenapa tidak tunggu dan kenapa tidak pakai ini merk yang kami omong. Dinas paksa kami harus pakai Lorents. Sesuai kesepakatan, kami yang berhak penuh, karena ini sewakelola,” tegasnya.
Kelompok ini juga mengakui telah menyetor uang Rp7,4 juta pasca pencairan tahap I. Uang tersebut disebutnya, berdasarkan penjelasan pihak dinas untuk kebutuhan administrasi. Namun, untuk kebutuhan materai 10 ribu, malah kelompok sendiri yang adakan.
Sehingga ia juga penuh tanda tanya atas jumlah uang yang disetor dengan nilai yang tidak sedikit.***
Tinggalkan Balasan