Soal Tunjangan Khusus Guru, Remigius Klarifikasi di Tipikor Polres SBD Hingga Sentil Staf Dinas PMD
TIMEXNTT – Remigius Kana Laka mendatangi ruang Unit Tipikor Polres Sumba Barat Daya untuk memenuhi undangan klarifikasi tentang tunjangan khusus guru di SDN Gollu Utta, Kecamatan Wewewa Barat.
Diketahui, Remigius yang juga Pj Kepala Desa Lolo Ole merupakan salah satu guru dari 19 guru yang sebelumnya pernah menerima tunjangan khusus atau terpencil di sekolah tersebut sejak tahun 2024, triwulan I dan II.
Dia baru dilantik sebagai Pj Kepala Desa Lolo Ole, 24 Maret 2024 oleh mantan Bupati Sumba Barat Daya, Kornelis Kodi Mete. Kala itu, ia masih menerima tunjangan tersebut.
Namun, mulai bulan Juli hingga Desember 2024, Remigius malah disebut tidak masuk nominasi sebagai penerima tunjangan khusus. Hal itu juga dialami dirinya di tahun 2025 ini.
Remigius pun mengambil langkah dalam mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla. Ia mengadukan di Bupati Ratu karena namanya telah hilang dan digantikan oleh Antonius Krispianus Nusa.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk memastikan data dirinya sebagai guru tetap di SDN Gollu Utta. Sebab, kata dia, jika tidak dipertanyakan, maka akan berdampak ketika dirinya tidak lagi menjabat Pj Kepala Desa Lolo Ole.
Pengakuan ini juga diutarakan Remigius ketika memberi keterangan di Unit Tipikor Polres Sumba Barat Daya, NTT.
“Tadi waktu klafikasi, itu juga yang saya sampaikan. Sekitar 12 pertanyaan. Iya seputar persoalan tunjangan khusus guru,” kata Remgius usai memberi klarifikasi di Unit Tipikor Polres SBD, Selasa(22/07/2025).
“Kalau nama saya tidak masuk lalu data saya di sekolah mana karena setelah saya masukkan data saya ke dinas, saya tidak diberi jawaban yang pasti,” tambahnya lagi penuh tegas.
Selain pertanyaan tentang tunjangan khusus, dirinya juga ditanya tentang tugas tambahan sebagai Pj Kepala Desa yang melekat pada dirinya.
Remigius menjelaskan, jabatan Pj Kepala Desa hanya sebagai tugas tambahan bukan tugas utama. Ia pun telah konsultasi di Dinas PMD dampak dari tugas tambahan itu.
Namun, Remigius mendapat penjelasan dari pihak Dinas PMD, jika tugas tambahan itu tidak berpengaruh terhadap profesinya sebagai guru di SDN Gollu Utta.
“Saya jelaskan kalau tugas Pj Kades itu adalah tugas tambahan saja karena setelah dipercayakan saya masih konsultasi dengan pihak PMD di Pak Donis terkait ini dan diberi jawaban kalau tugas ini tidak kemudian menghilangkan status saya dan tidak mengganggu tugas sebagai guru,” ungkapnya.***
Tinggalkan Balasan