Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Sudah Setor Rp7,4 Juta, Kadis Pertanian SBD Malah Minta Kelompok Tani Kerjakan Laporan: Diduga Ada Minta Jatah Pengadaan

Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya kembali mendapat sorotan karena dinilai masih mempersulit 5 kelompok tani yang belum dilayani pencairan hingga dipertengahan tahun 2025.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya kembali mendapat sorotan karena dinilai masih mempersulit 5 kelompok tani yang belum dilayani pencairan hingga dipertengahan tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun timexntt.id, buku rekening dan stempel kelompok tani saat ini ada ditangan pihak Dinas Pertanian SBD.

Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK) pekerjaan tersebut, pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola.

Sayangnya, memasuki pertengahan tahun 2025 ini, Dinas Pertanian justru dinilai telah mempersulit kelima kelompok yang menggunakan pompa air merk Groundfos. Perlakuan ini pun berbeda dengan kelompok lain yang menggunakan merk Lorentz. Mereka bahkan sudah 100 persen melakukan pencairan.

Kendati menuai sorotan, pada 06 Mei 2025, Kepala Dinas Pertania SBD, Yohanis Frin Tuka mengambil sikap tanpa mempersoalkan lagi soal merk yang digunakan oleh 5 kelompok tersebut.

Baca Juga  Aneh, Kadis Pertanian SBD Tidak Mengetahui Jumlah Deker di JUT Desa Kabali Dana, Padahal Punya Fungsi Pengawasan

Dia bahkan mencoba meyakinkan petani bahwa tindakan yang dilakukan selama ini bukan bermaksud mempersulit melainkan guna memastikan kualitas barang yang dibelanjakan melalui perusahan Groundfos. Sayangnya, pemberitaan yang menayangkan pernyataannya itu malah disebutnya lagi hanya omong kosong.

Disisi lain, 5 kelompok tani yang menggunakan merk Groundfos justru pertanyakan kesepakatan yang telah dilakukan ketika menyetor uang Rp7,4 juta pasca pencairan tahap I. Saat itu, Dinas Pertanian bahkan meminta jatah untuk pengadaan marmer, papan informasi, dan lain sebagainya.

Uang Rp7,4 juta ini termasuk pembuatan laporan. Artinya, kelompok tidak lagi membuat laporan, mereka hanya mengirimkan dokumentasi(foto, video) pekerjaan.

Permintaan itu pun ditepati juga oleh 5 kelompok yang menggunakan merk Groundfos seperti yang dilakukan kelompok lain yang menggunakan merk Lorentz yang hanya mengirim laporan berupa dokumentasi pekerjaan.

Baca Juga  TOK! KPU SBD Menetapkan Tiga Calon Bupati Dan Wakil Bupati Menuju Pilkada Bulan November

Sayangnya, kepala dinas malah menekan 5 kelompok ini wajib mengantar laporan meski telah menyetor sejumlah uang tersebut guna memproses pencairan tahap II.

Mirisnya lagi, mereka(dinas) dinilai mulai mencari-cari kesalahan 5 kelompok tersebut. Benar saja, ketika ada barang yang tidak sesuai speck, diminta ganti, kelompok yang bersangkutan pun menuruti hingga menggunakan spech 2.200.

Anehnya, selama monitoring yang dilakukan pihak dinas, tidak ada pencegahan atau larangan ketika mendapati 5 kelompok ini yang menggunakan merk Groundfos. Dinas hanya mengingatkan supaya menggunakan barang yang berkualitas.

Baru-baru ini, 5 kelompok ini juga diminta harga barang yang dibelanjakan. Padahal, mereka belanja telah sesuai RAB yang dibuat oleh dinas sendiri. Hal ini juga semakin meyakinkan bahwa ada dugaan ketidakpuasan dinas karena 5 kelompok tidak menggunakan merk Lorentz.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!