TEGAS! Bawaslu SBD Bantah dan Sebut Dalil Pengadu di DKPP RI Tidak Terbukti
Dalam persidangan itu, Bawaslu SBD menjadi teradu VI sampai Teradu VIII. Mereka diadukan atas sejumlah dalil, di antaranya telah membiarkan pelaksanaan kampanye damai yang melibatkan seluruh partai politik di lingkungan sekolah.
Kemudian tidak mencermati laporan masyarakat terhadap profil calon-calon PPK yang dianggap bermasalah, dan melakukan pembiaran terhadap dugaan aksi intimidasi yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) di TPS 3 Desa Werilolo.
Berikut pernyataan Bawaslu SBD dalam persidangan di DKPP RI. Simak video di bawh ini. Selamat menyaksikan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan