Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

TEGAS! Bawaslu SBD Bantah dan Sebut Dalil Pengadu di DKPP RI Tidak Terbukti 

Bawaslu SBD membantah tudingan itu dalam Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Bawaslu SBD dengan tegas membantah seluruh pokok-pokok pengaduan para pengadu di DKPP RI.

Bawaslu SBD membantah tudingan itu dalam Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sementara itu, perkara ini diadukan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo.

Baca Juga  Bawaslu SBD Monitoring Pleno DPHP Tingkat Desa di Wewewa Barat

Dalam persidangan itu, Bawaslu SBD menjadi teradu VI sampai Teradu VIII. Mereka diadukan atas sejumlah dalil, di antaranya telah membiarkan pelaksanaan kampanye damai yang melibatkan seluruh partai politik di lingkungan sekolah.

Kemudian tidak mencermati laporan masyarakat terhadap profil calon-calon PPK yang dianggap bermasalah, dan melakukan pembiaran terhadap dugaan aksi intimidasi yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) di TPS 3 Desa Werilolo.

Baca Juga  Ternyata DPP PAN Keluarkan Rekomendasi Kepada Dua Paket Untuk Pilkada SBD

Berikut pernyataan Bawaslu SBD dalam persidangan di DKPP RI. Simak video di bawh ini. Selamat menyaksikan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!