Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tepati Janji, Bupati SBD Resmi Perpanjang Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Jabatan

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete resmi meneken SK perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun masa jabatan, Jumat(19/07/2024).

Selain Kepala Desa, Bupati SBD juga meneken SK perpanjangan terhadap BPD di seluruh desa yang berada di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Baca Juga  Pilkada SBD, DPP Demokrat Serahkan SK B1 KWK Kepada Gustaf dan SLD, Belum Nyaman

Diketahui, ada 94 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun dari 173 desa. Mereka akan mendapat tambahan 2 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun jabatan.

Baca Juga  Pasar Waimangura Jadi Pilot Project Untuk Membayar Retribusi Pasar Secara Online

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Coba Di periksa dlu hasil kerja mereka selama beberapa tahun setelah itu Bari lanjut perpanjangan jabatan Kan lebih bgs soalnya banyk kpl desa yg melanggar peraturan bahkan korupsi

Tutup
error: Content is protected !!