Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tepati Janji, Bupati SBD Resmi Perpanjang Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Jabatan

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete resmi meneken SK perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun masa jabatan, Jumat(19/07/2024).

Selain Kepala Desa, Bupati SBD juga meneken SK perpanjangan terhadap BPD di seluruh desa yang berada di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Diketahui, ada 94 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun dari 173 desa. Mereka akan mendapat tambahan 2 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun jabatan.

Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga  Diduga Konsumsi Minuman Power F, Seorang Siswa di NTT Meninggal Dunia

Tentunya, perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk menepati janji yang pernah disampaikan oleh Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete beberapa minggu lalu.

Sebelumnya, Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete mengatakan, dirinya akan segera meneken perpanjangan jabatan kepala desa yang berada di wilayah Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).

“Saya akan meneken perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya,” kata Bupati SBD, Kamis(11/07/2025) lalu di Desa Kadekap, Kodi Utara dalam rangkaian kegiatan rekonsiliasi Lodo Waimaringi Pada Waimalala.

Baca Juga  Walau Jabat 8 Tahun, Kepala Desa Tak Lagi Punya Kewenangan Berhentikan Perangkat Desa

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya akan dilakukan pekan depan.

“Jadi kepala desa saya sampaikan minggu depan saya akan teken perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,” sebutnya.

Kendati masa jabatan kepala desa diperpanjang, Bupati SBD mengingatkan semua kepala desa supaya menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang.

“Hati-hati, dengan perpanjangan jabatan jangan buat semaunya,” pintahnya dengan tegas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Coba Di periksa dlu hasil kerja mereka selama beberapa tahun setelah itu Bari lanjut perpanjangan jabatan Kan lebih bgs soalnya banyk kpl desa yg melanggar peraturan bahkan korupsi

Tutup
error: Content is protected !!